DEMOKRASI

Inklusif

Demokrasi dapat menjadi jalan mewujudkan kesejahteraan ketika prosesnya partisipatif, melibatkan setiap aktor tata kelola, dan mengedepankan prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembangunan Indonesia. Terdapat empat aktor tata kelola, yakni Pejabat Politik, Birokrasi, Masyarakat Sipil dan Bisnis.

Kualitas partisipasi publik dalam berdemokrasi dapat dilihat dari; partai politik yang transparan dan akuntabel, sistem Pemilu menghasilkan pemimpin berkualitas, otonomi menjadi solusi persoalan daerah, pelayanan publik lebih baik, fungsi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) berjalan optimal, serta sektor bisnis yang akuntabel.

Sejak tahun 2000, KEMITRAAN mendorong implementasi demokrasi inklusif, di mana aktor tata kelola meningkat kapasitasnya, serta inisiasi kerja-kerja kolaboratif antara pemerintah, OMS dan masyarakat bisnis terus dioptimalkan untuk memastikan proses membangun negeri tidak ada yang tertinggal, no one left behind.

BERITA

Pengadilan Negeri Cibinong Harus Hentikan Gugatan terhadap Saksi Ahli di Persidangan Kasus Lingkungan

Pernyataan Bersama Kaukus Perempuan Pembela HAM: Tidak Ada Negara Demokratis Tanpa Perlindungan pada Pembela HAM Perempuan

Stagnasi Rapor Merah Negara Hukum Indonesia: Catatan atas Rule of Law Index Tahun 2023- World Justice Project

PUBLIKASI

Catatan Kelabu Pelindungan terhadap Pembela HAM 2014-2023

Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia Lingkungan Hidup: Ancaman, Regulasi, dan Rekomendasi Perlindungan

 Asesmen Sistem Peradilan Pidana Indonesia

PROYEK