KEMITRAAN bersama Komnas Perempuan menggelar diskusi publik dalam memperingati Hari Perempuan Pembela HAM Internasional di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (29/11/2023)
Tagar Indonesia sedang tidak baik-baik saja semakin menguat dalam gerakan masyarakat sipil sebagai simbol perlawanan atas menurunnya dan upaya pelemahan demokrasi di Indonesia, di mana makin tinggi represi terhadap kebebasan sipil dalam menyampaikan aspirasi. Berbagai kasus serangan bahkan kriminalisasi menimpa para Pembela HAM ketika melakukan tindakan untuk mempertahankan haknya ataupun ketika melakukan pendampingan kepada masyarakat.
Laporan Freedom House menunjukan penurunan skor kebebasan di Indonesia yang terus menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2017, Indonesia mendapatkan skor sebesar 65/100, sedangkan pada tahun 2023, skor yang diperoleh Indonesia hanya mencapai 58/100. Penurunan skor kebebasan sipil menjadi penyumbang besar turunnya skor Indonesia di tahun 2023 yang hanya mendapatkan nilai 28/60.
Kriminalisasi yang menimpa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dari KontraS adalah contoh nyata pembungkaman suara kritis melalui jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi (UU ITE).ELSAM mencatat peningkatan lebih dari dua kali lipat serangan terhadap Pembela HAM sektor lingkungan selama kurun waktu 2019 hingga 2020, dari 27 menjadi 60 kasus. Berdasarkan pemantauanSAFEnet, sepanjang 2021 terdapat setidaknya 193 insiden serangan digital di mana 58,95% korbannyaadalah kelompok kritis seperti aktivis, jurnalis, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil.
Sementara itu pada tahun 2022 jumlah korban serangan digital meningkat pesat menjadi 326 orang, di mana 42,81% masih didominasi oleh empat kelompok kritis tersebut. WALHI juga mencatat kurun waktu2014-2023 terdapat korban kekerasan dan kriminalisasi sebanyak 827 orang, diantaranya 19 orangadalah perempuan. Kajian Komnas Perempuan, Perempuan Pembela HAM (PPHAM) mendapat serangan khas yang ditujukan pada integritas diri sebagai perempuan, seperti serangan seksual, serangan pada peran gendernya, pembunuhan karakter dengan stereotip, serta diskriminasi/pengucilan dan politisasiidentitas perempuan.
Dalam Kajian Cepat Situasi PPHAM tahun 2021,iv Komnas Perempuan menyatakan bahwa secara umum Pembela HAM mengalami serangan, intimidasi, atau ancaman seperti (1) kekerasan dan ancaman kekerasan fisik; (2) kekerasan/intimidasi psikis; (3) pembunuhan karakter, misalnya dianggap sebagai ‘provokator’, ‘penghianat negara’, ‘separatis; (4) dijerat secara hukum oleh pelaku ataupun aparat; (5) pengucilan dan upaya pembungkaman; dan (6) penghancuran sumber penghidupan. Bahkan tidak jarang pembungkaman terhadap Perempuan Pembela HAM dilakukan dengan mengintimidasi keluarganya (suami atau anaknya).
“Sejak 20 tahun lalu, ketika saya mulai aktif melakukan advokasi kasus tambang di Sulawesi Utarasampai hari ini, situasi perlindungan pada Pembela HAM masih sangat minim, bahkan serangannyamakin beragam khususnya melalui serangan digital, yang terjadi pada saya misalnya, HP saya dihackeddan tidak bisa digunakan lagi,” kata Jull Takaliuang Perempuan Pembela HAM dan Koordinator SaveSangihe Island.
Disahkannya KUHP baru dan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ditenggarai berpotensimeningkatkan kriminalisasi terhadap Pembela HAM.
“Selain itu, revisi UU ITE, yang diharapkan dapat merespon berbagai permasalahan yang mengakibatkan kriminalisasi bagi Pembela HAM, ditengarai tidak akan banyak mengubah keadaan. Bahkan revisi tersebut, yang dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan publik, semakin membatasi kebebasan berekspresi dengan memberikan diskresi lebih luas kepada pemerintah untuk memblokir akses internet tanpa akuntabilitas yang jelas,” ujar Rifqi S. Assegaf, Direktur Democratic Justice Governance Reform KEMITRAAN.
Meskipun demikian terdapat beberapa peraturan yang berpeluang untuk melindungi PPHAMmisalnya Pasal 66 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yangmengatur Anti Strategic Lawsuits Against Public Participation (Anti SLAPP) serta UU No.12 tahun 2022tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.v Bahkan pelindungan Pembela HAM Lingkungan jugatertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2023 tentang Pelindungan Hukumterhadap Pejuang Hak Atas Lingkungan hidup dan Pedoman Kejaksaan No. 8 Tahun 2022 tentangPenanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Selama 25 tahun reformasi, ternyata belum memberikan harapan baik untuk penyelesaian kasus HAM dan pelindungan pada Pembela HAM, terlebih pada Perempuan Pembela HAM. Upaya menuntut kebenaran dan keadilan, acap kali menghadapi upaya impunitas yang dipertontonkan oleh rezim yang berkuasa, yang lebih memilih kalkulasi politik dan kekuasaan, daripada penegakan hukum.
Ibu Sumarsih penggerak aksi Kamisan berkata, ”Sudah lebih dari 796 kali aksi Kamisan, mengetukpintu istana, agar negara hadir dan berani menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, tetapi hal tersebutbelum dipenuhi. Sebagai ibu dan Perempuan Pembela HAM serangan atas perjuangan kami tidak hanyastigma karena kami perempuan, tetapi juga anggapan bahwa advokasi kami adalah ditunggangikepentingan pihak tertentu. Jika kasus HAM masa lalu saja negara abai mengusut danmenyelesaikannya, bagaimana bisa berharap kasus HAM lain akan dapat keadilan?”
Untuk itu, Kaukus Perempuan Pembela HAM dalam rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadapPerempuan (16 HAKtP) dan peringatan Hari Perempuan Pembela HAM Internasional 29 November2023, menyerukan kepada pemerintah untuk:
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.