Perempuan adat Suku Balik menolak penggusuran lahan dan wilayah kelola perempuan di Sepaku Lama, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Kredit foto: JATAM Kaltim
ELEVATE (Enhancing the Leverage of Women Environment Human Rights Defenders/WEHRDs in Sustaining the Environment) merupakan proyek KEMITRAAN yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengaruh perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) dalam melestarikan lingkungan hidup.Menurut Komnas Perempuan, terdapat 87 kasus kekerasan dan serangan pada perempuan pembela HAM yang diadukan secara langsung pada kurun waktu 2015-2021. Namun jumlah ini dianggap sebagai fenomena gunung es, mengingat ada banyak kasus yang belum terlaporkan.Peningkatan kemampuan dan pengaruh difokuskan kepada para perempuan dan komunitas yang hak atas tanah dan sumber daya alamnya terancam oleh proyek pembangunan skala besar, seperti ekspansi perkebunan monokultur maupun industri ekstraktif yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Tentang proyekLatar belakangPartisipasi publik menjadi hal yang krusial dalam mempengaruhi formulasi dan implementasi regulasi, kebijakan, dan keputusan negara. Namun terdapat kecenderungan negara justru membatasi partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, salah satunya yang dialami oleh para pembela HAM dalam bentuk ancaman, kekerasan, hingga kriminalisasi. Risiko semakin berlipat dialami oleh PPHAM lingkunganhidup yang tidak hanya ditujukan pada dirinya, tetapi juga identitas dirinya sebagai perempuan, ibu, dan anggota masyarakat. Serangan seksual, stigmatisasi, diskriminasi, dan pengabaian acap kali dialami.TujuanDua tujuan utama proyek ELEVATE, yaitu:a. Mendorong adanya mekanisme perlindungan negara dan perlindungan berbasis masyarakat bagi PPHAM lingkungan hidup.b. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan serta pengaruh PPHAM lingkungan hidup dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk mengadvokasi kebijakan di sektor lingkungan yang sensitif gender.
Waktu proyekOktober 2022 – Januari 2025
Wilayah kerjaTingkat nasional dan tingkat provinsi (Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah)
Program KerjaDalam menjalankan proyek ELEVATE, selain melakukan implementasi secara langsung, KEMITRAAN juga bekerja bersama mitra di tingkat nasional maupun lokal di antaranya di Provinsi Riau, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.Adapun strategi untuk mencapai tujuan program adalah:
a. Peningkatan kapasitas kepada PPHAM, komunitas, organisasi masyarakat sipil pendukung mengenai keamanan dan perlindungan PPHAM lingkungan hidup serta penguatan jaringan.b. Dukungan teknis untuk mendorong upaya kolektif negara dan organisasi masyarakat sipil dalam menyediakan instrumen perlindungan hukum kepada perempuan pembela HAM lingkungan hidup yang sensitif gender.c. Penelitian mengenai kondisi perlindungan perempuan pembela HAM di Indonesia dan kondisi perempuan di lokasi tambang dan sawit.d. Advokasi untuk mempengaruhi kebijakan perlindungan terhadap PPHAM agar mereka dapat berpartisipasi aktif menegosiasikan kebijakan sensitif gender dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Kegiatan ini termasuk advokasi isu-isu prioritas berkaitan dengan pembela HAM lingkungan yang sensitif gender, pelaksanaan dialog antar pemangku kepentingan untuk mendukung penguatankapasitas dan perlindungan bagi para pembela HAM, advokasi kasus di komunitas dampingan, serta penyediaan asistensi darurat bagi kasus pembela HAM.e. Pengelolaan pengetahuan dan pembelajaran sebagai proses penting untuk mengintegrasikan data dan informasi dari berbagai inisiatif yang dilakukan oleh aktor masyarakat sipil melalui peningkatan sistem HRDKS (Human Rights Defenders Knowledge System). Sistem ini adalah wadah untuk berbagi, bertukar informasi dan produk pengetahuan mengenai isu-isu pembela HAM serta PPHAM.
Proyek ELEVATE diharapkan dapat menghasilkan:1) Penelitian, antara lain:a) Risiko yang dihadapi oleh PHAM dan PPHAM dan kesenjangan kerangka hukum tentang perlindungan PPHAM LHb) Laporan Tahunan: Situasi terkini yang dihadapi oleh PPHAM LH, termasuk jenis serangan dan tanggapan negara atas serangan; adanya perubahan hukum dan kebijakan lain terkait Pembela HAM dan PPHAM LHc) Pendokumentasian praktik baik dan pembelajaran terkait strategi dan tantangan yang dihadapi PPHAM LH di tingkat nasional dan regional;d) Dampak UU Cipta Kerja terhadap kondisi perempuan di sektor sawit dan pertambangan serta melakukan advokasi untuk menyempurnakan UU dan peraturan pelaksanaannya
2) Dengan bermitra dengan organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional, melakukan advokasi kebijakan berkaitan dengan:a) Perlindungan PPHAM LH terhadap Ancaman Tindak Pidana Penghinaan dalam KUHP barub) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)c) Penguatan Pelaksanaan Aturan ANTI SLAPP pada pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3) Pelatihan untuk mekanisme perlindungan berbasis komunitas yang sensitif gender bagi Pembela HAM di isu lingkungan hidup dengan bermitra dengan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Riau, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah4) Peningkatan kapasitas organisasi masyarakat sipil melalui:a) Pelatihan mekanisme perlindungan dan keamanan bagi 6 mitra lokal di Provinsi Riau, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah dan 3 mitra nasionalb) Advokasi kebijakan lingkungan yang sensitif gender bagi PPHAM LH dan OMS5) Laporan nasional data kasus dan penanganan PPHAM6) Adanya HRDKs (Human Rights Defenders Knowledge System) sebagai sistem pendokumentasian serangan dan penanganan kasus PPHAM LH7) Pendampingan darurat bagi Pembela HAM yang mengalami ancaman, serangan, dan kriminalisasi8) Koalisi nasional untuk advokasi PPHAM LH dan mendorong rencana aksi untuk memperkuat advokasi kebijakan yang sensitif gender di sektor kelapa sawit dan tambang
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.