Beranda / Publication

Kolaborasi Membangun Inklusivitas Dalam Pengurangan Karbon di Kalimantan Timur

Balikpapan (17/06/2026). KEMITRAAN bersama 12 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) menandatangani perjanjian kerja sama melakukan pendampingan di 71 desa di 4 kabupaten di Kalimantan Timur melalui program EnABLE.

Proyek EnABLE (Enhancing Access to Benefits while Lowering Emissions) merupakan inisiatif strategis dengan tujuan memperkuat partisipasi yang inklusif dalam pelaksanaan Program Penurunan Emisi (Emission Reduction Program/ERP) di Provinsi Kalimantan Timur. Target dari proyek ini adalah meningkatkan akses kelompok rentan dan marjinal terhadap manfaat karbon dan non-karbon melalui partisipasi dalam program pengurangan emiși juridiksi Kalimantan timur.

Dalam sambutannya, Ketua Sub-National PMU EK-JERP FCPF-CF, yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Biro Perekonomian dan Ketua Pokja EK-JERP FCPF, H. Iwan Darmawan menyebut kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pendampingan karena dikoordinasikan dengan mitra-mitra yang selama ini telah berkontribusi dan paham dengan kondisi lapangan di Provinsi Kalimantan Timur.

“CSO menjadi penghubung efektif melalui penyebaran informasi, penguatan partisipasi masyarakat, pendampingan kelompok masyarakat dalam mengakses peluang, penguatan keterlibatan masyarakat adat, perempuan dan penyandang disabilitas dapat secara aktif terlibat,” sebutnya.

Beliau menyebut, Pemerintah Provinsi berharap agar proses pendampingan yang akan dilakukan tetap mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, karena keberhasilan dari program bukan hanya diukur dari jumlah, tapi kualitas proses, partisipasi masyarakat dan dampak yang dihasilkan.

“Dapat dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi inklusivitas, partisipasi dan akuntabilitas yang bermakna. Dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat, kearifan lokal dan lingkungan,” ungkap Iwan.

Menurut perwakilan dari Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Provinsi Kalimantan Timur, Fadjar Pambudhi, kerja sama ini menjadi penting untuk memastikan adanya pendampingan terhadap kelompok terdampak perubahan iklim di Kalimantan Timur.

“Tahun lalu di Kabupaten Kutai Barat, ada beberapa masyarakat peladang yang gagal panen akibat dari musim panas yang terlalu panjang sehingga padi-padinya tidak berisi,” jelasnya.

Proyek EnABLE menurut Fajar, dapat menjadi media penghubung bagi masyarakat terdampak untuk dapat mengakses insentif finansial berupa pembayaran berbasis kinerja atau Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi.

“Upaya yang dilakukan melalui FCPF membuahkan hasil, pendanaan sudah turun di pemerintah. Tahap berikutnya adalah penting untuk menjamin benefit yang diperoleh bisa diterima di tingkat tapak, termasuk kelompok rentan, perempuan, disabilitas, pemuda dan lain-lain,” terangnya.

Fajar berharap, 12 CSO pelaksana juga dapat berkontribusi mendokumentasikan inisiatif lokal yang selama ini telah dilakukan dalam upaya mitigasi dan adaptasi yang telah dilakukan di desa-desa dampingan.

“Ini jadi data yang sangat baik untuk dihimpun, sehingga bisa menunjukan bentuk-bentuk kearifan tradisional yang ada di Kaltim dan berdampak positif bagi pengelolaan hutan di Indonesia. Misalnya ada pengalokasian hutan untuk cadangan, pengalokasian hutan untuk pendidikan generasi muda desa,” harapnya.

Sementara itu, menurut Team Leader EnABLE, Ade Siti Barokah, proyeknya memiliki target menjangkau kurang lebih sebanyak 20.725 penerima manfaat.

“Jumlah ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban terhadap dana proyek agar bisa dihitung, secara langsung nilai keuangan berbanding lurus dengan penerima manfaat,” terangnya.

Dari jumlah target penerima manfaat, 90 persen terdiri dari kelompok sasaran utama dengan proporsi 50 persen kelompok masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya, serta 40 persennya merupakan perempuan.

Persentase-persentase tersebut menjadi penting untuk ditarget, Menurut Ade, hal tersebut karena memang program kita adalah inklusi, sehingga pelibatan kelompok marjinal merupakan sebuah keharusan.

Ade berharap, upaya-upaya ini pada akhirnya dapat memastikan masuknya isu-isu yang menjadi perthatian kelompok masyarakat adat, perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam proposal program yang akan mereka usulkan kepada Pemerintah Provinsi selaku penerima dana FCPF.

“Upaya tersebut juga untuk menguatkan target pengurangan emisi dan pelestarian hutan serta ekosistem alam di Provinsi Kalimantan Timur,” tutupnya.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.