Jabatan: MEL Safeguard Officer - Konsultan (Program PARTISIPASI)
Program: Program Partisipasi Demokrasi Indonesia (PARTISIPASI) 2026–2030
Direktorat: Direktorat Program
Melapor kepada: Manajer Program – Demokrasi, Keadilan, dan Pelayanan Publik
Masa Kontrak: 1 November – 31 Desember 2026 (dengan kemungkinan perpanjangan)
Tentang Posisi
KEMITRAAN (Partnership for Governance Reform) sedang mencari Konsultan MEL Safeguard yang memenuhi syarat untuk mendukung pelaksanaan Program Partisipasi Demokrasi Indonesia (PARTISIPASI) 2026–2030.
Sebagai Mitra Kelompok Inti (CGP) dalam konsorsium PARTISIPASI, KEMITRAAN memimpin komponen Partisipasi Warga dan Pendidikan Kewarganegaraan, serta inisiatif untuk mengurangi misinformasi dan disinformasi, melalui pelaksanaan langsung dan kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan organisasi berbasis masyarakat.
Konsultan MEL Safeguard akan memimpin perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sistem Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran (MEL) program, sekaligus memastikan integrasi prinsip-prinsip Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan, etika, dan risiko.
Jabatan ini akan memastikan bahwa pencapaian program didokumentasikan dengan baik, memenuhi standar pelaporan donor, mendukung pengambilan keputusan yang adaptif, serta menjunjung tinggi hak dan perlindungan para pemangku kepentingan program, mitra, dan komunitas yang terpinggirkan.
Tanggung Jawab Utama
- Perancangan dan Pengelolaan Sistem MEL: Mengembangkan dan memelihara kerangka kerja MEL, kerangka kerja logis, indikator kinerja, serta alat pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif.
- Pemantauan dan Pelaporan Kinerja: Memantau kemajuan program, memelihara basis data program, melakukan penilaian kualitas data, serta menyusun laporan berkala untuk donor dan program.
- Pengintegrasian GEDSI: Mengintegrasikan prinsip-prinsip GEDSI ke dalam perencanaan program, kerangka kerja pemantauan, dan kegiatan, memastikan partisipasi yang bermakna dari perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, Masyarakat Adat, dan kelompok-kelompok terpinggirkan.
- Pengamanan dan Kepatuhan Risiko: Memantau kepatuhan terhadap kebijakan pengamanan donor dan kelembagaan, melakukan penilaian kebijakan, serta menyusun rencana perbaikan bagi sub-penerima hibah.
- Penanganan Keluhan dan Manajemen Insiden: Mengelola Mekanisme Umpan Balik dan Penanganan Keluhan (FGRM), termasuk pelaporan insiden rahasia dan prosedur eskalasi, sesuai dengan prinsip-prinsip Do No Harm.
- Koordinasi dan Pengembangan Kapasitas: Melakukan koordinasi dengan MEL Hub dan direktorat-direktorat terkait di KEMITRAAN, serta memberikan bantuan teknis, pelatihan, dan penguatan kapasitas bagi staf program dan mitra.
Kualifikasi dan Persyaratan
- Gelar sarjana di bidang Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Studi Gender, Pembangunan Internasional, Kebijakan Publik, Hukum, atau bidang terkait. Memiliki gelar magister merupakan nilai tambah.
- Pengalaman profesional minimal 5–7 tahun dalam kerangka kerja MEL, pengarusutamaan GEDSI, perlindungan, dan manajemen risiko program, terutama dalam program pembangunan, demokrasi, atau hak asasi manusia.
- Pengalaman yang terbukti dalam mengembangkan Teori Perubahan (Theories of Change), kerangka logis, indikator kinerja, serta alat pemantauan kuantitatif dan kualitatif.
- Pengalaman dalam melakukan penilaian kesetaraan kebijakan, pengelolaan mekanisme penyelesaian keluhan, dan uji tuntas untuk organisasi masyarakat sipil (CSO) lokal dan sub-penerima hibah.
- Pengalaman bekerja dengan program yang didanai donor internasional, khususnya proyek yang didanai DFAT, merupakan nilai tambah.
- Keterampilan analisis data yang kuat serta kemahiran dalam menggunakan Microsoft Excel, alat pemantauan digital (KoboToolbox, ODK, Google Forms), dan perangkat lunak visualisasi data.
- Memiliki pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip Do No Harm, perlindungan, keamanan fisik dan digital, serta pendekatan yang sensitif terhadap GEDSI.
- Keterampilan fasilitasi, koordinasi, dan interpersonal yang sangat baik.
- Fasih berbahasa Indonesia dan Inggris, baik lisan maupun tulisan.
Jangka Waktu Kontrak dan Pengaturan Kerja
Jasa konsultasi ini akan berlangsung mulai 1 November hingga 31 Desember 2026, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai dengan Program PARTISIPASI 2026–2030.
Konsultan akan bekerja berdasarkan pengaturan waktu hingga 15 hari kerja per bulan, berdasarkan lembar waktu dan hasil kerja yang diserahkan.
Cara Melamar
Para kandidat yang berminat diundang untuk meninjau Terms of Reference (TOR) selengkapnya guna memperoleh informasi terperinci mengenai penugasan dan persyaratannya.
Periode pengiriman lamaran 29 Oktober - 8 November 2026. Ajukan lamaran melalui tombol di bawah ini.