Upaya negara mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian persetujuan kelola kawasan hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta Ha membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, program yang dijalankan sejak tahun 2014 baru terealisasi 37,27 persen atau sekitar 4,7 juta ha, termasuk didalamnya pencadangan hutan adat seluas lebih kurang 1,1 juta hektar.
Rinu Manurung selaku Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyebut upaya pemenuhan target PS akan sulit jika hanya mengandalkan pemerintah.
“Perlu adanya kerja sama antar pusat, daerah, NGO, Perguruan Tinggi, dan seluruh stakeholder terkait agar target capaian sebesar 12,7 juta ha dapat diraih dengan lebih cepat,” ungkap Rinu.
Pada tahun 2020, Kemendagri telah mengirimkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk penegasan kembali permintaan dukungan daerah dalam percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial. Dalam surat itu ditegaskan bahwa Kabupaten/Kota tidak diarahkan untuk mengelola hutan, tetapi membina dan memberdayakan masyarakat yang akan memanfaatkan kawasan hutan, sesuai dengan SK yang diberikan oleh KLHK.
Pada sisi lain, Kemendagri saat ini telah bekerja sama dengan Ford Foundation beserta 12 mitra lokal, termasuk KEMITRAAN, KKI WARSI, WALHI, LATIN, PERKUMPULAN ELANG, JIKALAHARI, Hutan Kita Institute (HaKI), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YKML), Yayasan Kehati, ELPAGAR, dan Conflict Resolution Unit yang tersebar di beberapa provinsi.
“Kami berharap semua mitra lokal tersebut dapat berkontribusi terhadap target pencapaian Perhutanan Sosial, baik pra atau pasca persetujuan,” harapnya.
Sementara itu, Erna Rosdiana selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK menyebut program PS semakin membutuhkan dukungan banyak pihak karena kondisi anggaran dari sumber APBN terus menurun.
“Hanya ada 5 UPT untuk pelayanan tingkat tapak seluruh Indonesia, dan sumber daya manusia yang menangani program di KLHK (Ditjen PSKL) terbatas baik kuantitas maupun kualitas.” Terangnya.
Oleh karenanya, di hadapan peserta forum sosialisasi kebijakan Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh KEMITRAAN bekerja sama dengan Ford Foundation, POKJA PPS, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup, Erna menyebut KLHK melakukan beberapa upaya untuk percepatan Perhutanan Sosial pada tahun 2021-2024. Salah satunya mendorong sinergitas lintas sektor dan harmonisasi Tata Hubungan Kerja pusat dan daerah.
KLHK juga akan melakukan penguatan di level tapak melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta penguatan Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PS). Selain itu, diperlukan pula pengembangan aplikasi pelayanan online dan sistem monitoring and evaluation (monev), serta pembangunan Integrated Area Development (IAD) yang akan dibangun di tingkat tapak atau di Kabupaten.
Erna berharap, upaya kolaborasi para pihak akan membangun dan menggerakan Perhutanan Sosial menuju tujuannya yaitu 12,7 juta ha, yang bukan sekedar pemberian akses legal.
PS di Provinsi Jambi
Sebagai upaya mempercepat target PS di Provinsi Jambi, KEMITRAAN melalui dukungan dari Ford Foundation akan melaksanakan program fasilitasi usulan persetujuan perhutanan sosial serta penguatan kelembagaan usaha PS pasca diberikan persetujuan kepada beberapa kelompok PS di Kabupaten Sarolangun. Diharapkan akan dapat difasilitasi 4 kelompok PS dengan luasan mencapai lebih dari 5000 ha.
Saat ini Provinsi Jambi memiliki total hutan seluas 333.945 ha. Saat ini realisasi capaian untuk Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi sudah mencapai 200.987,95 ha dengan 408 SK dan 37.002 KK. Pencapaian tersebut bisa dikatakan sudah lebih dari 50% target capaian.
Terdapat dukungan dari berbagai pihak dalam perkembangan Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi. “Dinas Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Jambi bisa merespon keterlibatan banyak pihak dalam perkembangan Perhutanan Sosial, baik sebelum hingga pada pelaksanaan Perhutanan Sosial” ungkap Roni Sandesfry, Kepala Seksi Pengolahan, Pemasaran & PNPB Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Dukungan dari berbagai pihak datang mulai dari dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah, dukungan peran swasta dan dukungan peran NGO, Pokja, dan donor.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.