Sebagai bagian dari penyiapan usulan perhutanan sosial, KPH Jeneberang II bersama KEMITRAAN melaksanakan sosialisasi Perhutanan Sosial (PS) di Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Sinjai, Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2022 di kediaman ketua kelompok tani dan diikuti oleh Camat Sinjai Tengah yang sekaligus menjabat pelaksana tugas kepala desa, para aparat desa serta pengurus dan anggota kelompok yang akan mengusulkan persetujuan perhutanan soscial. Sosialisasi dilakukan oleh Gladi Hardiyanto dari KEMITRAAN, yang juga menjadi anggota Tim Penggerak Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (TP3PS), yang menyampaikan kebijakan PS terbaru serta teknis dan langkah-langkah untuk menyiapkan usulan PS.
Calon areal PS di Desa Baru yang diusulkan merupakan hutan produksi seluas kurang lebih 200 hektar, dengan komoditas kayu-kayuan, cengkeh, aren, kakao, dan lain-lain. Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dipilih karena dianggap tepat dengan kondisi sosial budaya dan lapangan, di mana masyarakat telah memanfaatkan kawasan hutan tersebut.
Pada saat diskusi akhirnya disepakati bahwa kelompok akan mengajukan usulan PS dengan memperhatikan kembali keanggotaan kelompok, dan di mana setiap warga yang telah menggarap di dalam hutan harus dipastikan untuk masuk menjadi anggota kelompok pengusul.
Selain itu juga ada harapan serta kekhawatiran jika nantinya kayu-kayu yang sudah ada sekarang boleh ditebang maka dikhawatikan akan menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti terjadinya longsor dan banjir.
Pasca sosialisasi, fasilitator dari KEMITRAAN dan KPH Jeneberang II akan membantu kelompok untuk melakukan survei dan memetakan batas luar area hutan yang akan diusulkan dan memastikan bahwa semua persyaratan usulan dapat dipenuhi. Setelah itu dokumen usulan akan dikirimkan kepada kementerian LHK untuk dapat diproses lebih lanjut.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.