Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. Terhitung sudah 10 (sepuluh) tahun RUU yang sangat dinantikan ini tidak kunjung dibahasDPRsejakdiusulkanpada tahun2012lalu.
Sejumlah kalangan menilai RUU ini akan lebih efektif menjerat aset kriminal. Dimana, disatu sisi ini akan lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan, sementara disisi lain akan lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya. Istilah yang sering kita dengar seperti “pemiskinan koruptor” dalam beberapa hal dapat diwujudkan melalui undang-undang ini.
Namun demikian, pemerintah dan DPR perlu meletakkan kembali dasar perumusan perampasan aset sesuai dengan kerangka hukum internasional serta di sejumlah negara. Misalnya dari sisi penyebutan, perampasan aset harus dikonsepkan lebih luas menjadi pemulihan aset.
Baca selengkapnya di Koran Tempo.
Penulis: Refki Saputra, Project Officer KEMITRAAN
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.