Penulis: Andi Kiky (Deputy Cluster SIAP-IFM Pulang Pisau)
Masih lekat dalam ingatan penulis, kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2015 lalu di Kab. Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kala itu, tidak hanya menjadi sorotan pemerintah pusat maupun provinsi, melainkan juga masuk kategori bencana nasional dengan total lahan terbakar kurang lebih 83.965,5 Hektar.
Peta dan Tabel. Kejadian Karhutla September 2015 – KLHK
Sebagian besar lahan yang terbakar di Pulang Pisau adalah gambut. Hal ini menjadi wajar mengingat Kabupaten Pulang Pisau 59,40% atau 575.808 Hektar dari total 8.997 km2 atau 899.700 Hektar merupakan lahan gambut. Kebakaran di lahan gambut mengakibatkan banyak hal, diantaranya api yang lebih sulit dipadamkan, produksi asap lebih tebal dibanding kebakaran di lahan non gambut, serta hilangnya keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan ekosistem gambut.
Empat tahun setelahnya, bencana Karhutla kembali terjadi dan lagi-lagi mendapat sorotan publik. Sepanjang bulan Juli hingga Desember 2019, terdapat 584 titik api yang membakar kurang lebih 10.000 Hektar. Dari total jumlah titik api tersebut, tidak dapat dipungkiri, bahwa beberapa bagiannya disumbang dari dugaan terjadi Karhutla di lokasi perusahaan perkebunan besar kelapa sawit, selain dugaan kelompok masyarakat/petani yang membakar lahan untuk keperluan berladang/berkebun. Dugaan keterlibatan pihak perusahaan perkebunan besar kelapa sawit dari total 17 unit perusahaan di Kalimantan Tengah, 3 diantaranya berada di Kab. Pulang Pisau, yakni GIJ, MKM dan BEST. Kendati dugaan terjadi Karhutla di areal mereka akibat “Kelalaian” dengan luas bervariasi, mulai 10 – 30 an Hektar.
Di tahun 2020, ada penurunan sangat drastis dari jumlah titik api di Kabupaten Pulang Pisau. Penyebabnya antara lain, intensitas hujan yang cukup tinggi, serta upaya sosialisasi larangan bakar [AN3] hutan dan lahan yang sangat intensif dilaksanakan oleh BPBD dan aparat kepolisian kepada masyarakat petani berbasis lahan. Larangan bakar tersebut diutamakan pada lahan gambut seperti termuat dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor. 1/2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada sisi lain, penurunan tingkat Karhutla tahun 2020 tidak menghilangkan kekhawatiran akan terjadinya bencana Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini sesuai dengan hasil kajian BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) kabupaten yang menyebut tingkat risiko bencana Karhutla sangat tinggi di tiap kecamatan yang ada.
Melihat tingginya risiko kebakaran, lembaga KEMITRAAN atau Partnership mengajak kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dari bencana Karhutla melalui pendekatan klaster, atau Strengthening Indonesia Capacity for Anticipatory Peat Fire Management (SIAP-IFM).
Pemerintah Pulang Pisau menunjuk BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) sebagai leading sektor untuk pelaksanaan program, dan setelahnya bersama KEMITRAAN bergegas mengumpulkan para pihak untuk mempersiapkan program pencegahan Karhutla seiring dengan datangnya musim kemarau.
Pada 29 April 2021, pertemuan pertama antara KEMITRAAN, BPBD dengan perwakilan para pihak, seperti DPMD, DLH, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, PUPR, Bappeda, Manggala Agni, KPHP Kahayan Hilir, dengan perusahaan swasta yang ada di kabupaten, yakni PT. Menteng Kencana Mas dan PT. Best Group International.
Pertemuan pertama ini bertujuan untuk mendorong dan membangun pemahaman bersama terkait pendekatan program SIAP-IFM yang mengedepankan pendekatan klaster dengan tiga aktivitas utama; penguatan kebijakan, penguatan kelembagaan dan penguatan kapasitas. Pada pelaksanaannya, program membutuhkan peran kolektif dari para pihak, serta adanya legalitas kebijakan daerah sebagai bagian yurisdiksi pada upaya pencegahan.
Pertemuan tersebut mengusulkan perlunya dokumen perencanaan program pencegahan Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau, dan dibahas pada pertemuan-pertemuan lanjutan. Hingga akhirnya, pada pertemuan para pihak bulan Juni dorongan penyusunan dokumen RAD (Rencana Aksi Daerah) pengendalian Karhutla kian menguat.
Namun pada prosesnya penyusunan RAD tidak lepas dari kendala, salah satunya saat meyakinkan pihak swasta untuk dapat terlibat aktif dan berkontribusi dalam upaya pencegahan Karhutla melalui istilah pengendalian. Menurut mereka, apa yang bisa jadi keuntungan bagi mereka dalam keterlibatan di pengendalian Karhutla? Pertanyaan ini menjadi lumrah, karena mereka turut meletakkan anggaran dana sebagai bagian kontribusi dari komitmen pengendalian Karhutla.
Pada pertengahan Juli 2021, penulis bersama Sekretaris Daerah dan Asisten III Bidang Pemerintahan Setda Pemkab Pulang Pisau, dapat menyakinkan pentingnya pihak perusahaan untuk mendukung dan terlibat dalam pembuatan kontribusi komitmen dan peran di dalam RAD Pengendalian Karhutla.[AN5] Upaya meyakinkan pihak perusahaan dapat berkontribusi dalam pencegahan Karhutla, di antaranya merefleksikan kejadian Karhutla di tahun-tahun sebelumnya, di mana mereka turut terseret dalam kasus dugaan akibat “Kelalaian” yang menimbulkan kejadian Karhutla di dalam dan di sekitar areal perusahaan mereka. Sehingga, upaya pencegahan dengan meletakkan kepentingan bersama, pihak perusahaan tidak berdiri sendiri tetapi didukung oleh pihak pemerintah dan unsur terkait lainnya. Disisi lain juga pertimbangan pihak perusahan, bahwa dengan peran aktif melalui kontribusi serta ada kolektivitas dalam pencegahan Karhutla dapat memberikan dampak positif penilaian adanya keseriusan. Hal tersebut mereka dapat publish sebagai nilai tambah dalam pasar produk mereka di dalam negeri maupun luar negeri. Proses meyakinkan perusahaan akhirnya berujung pada keberhasilan. Pada tanggal 6 Juli 2021, Sekretaris Daerah dan Asisten III memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan PT. Menteng Kencana Mas dan PT. Best Group Internasional dan mereka setuju untuk berkontribusi dalam RAD Penanggulangan Karhutla di Pulang Pisau. Kontribusi nyata perusahaan yang dimaksud tidak jauh berbeda seperti yang mereka berikan selama kurun waktu sejak 2015 – 2020. Di antaranya dukungan patroli Karhutla di dalam maupun di sekitar areal perusahaan, bantuan pengadaan Sarpras Dalkarhutla, peningkatan kapasitas dalam pengendalian/penanggulangan Karhutla bagi kelompok masyarakat, simulasi Dalkarhutla dan sebagai yang termuat dalam RAD.
Sedangkan para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dengan penyesuaian program dan kegiatan yang hubungan erat dengan pencegahan Karhutla, seperti peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), Sosialisasi bahaya Karhutla pada kelompok masyarakat/petani/Kelembagaan usaha dan pelajar, dukungan Sarpras Dalkarhutla dan masih banyak lagi dengan mencantumkan mata anggaran yang bervariasi dan mengacu pada RPJMD 2019 – 2023
Pada tanggal 12 Agustus 2021, dokumen RAD Pengendalian Karhutla disahkan oleh Sekretaris Daerah Pulang Pisau serta menjadi dokumen pertama di Provinsi Kalimantan Tengah dan mungkin di Indonesia yang mengedepankan pendekatan pencegahan dalam penanganan bencana Karhutla. Dokumen RAD memuat 12 kelembagaan/organisasi/badan yang akan terlibat dalam program, serta sebanyak 50 unit kegiatan dengan nilai anggaran total Rp. 12.683.054.960,-.
Pada saat pengesahan, Sekretaris Daerah [AN8] Bapak Tony Harisinta, SE. M.Si menyampaikan tiga pesan utama terkait program;
1) Dalam penanganan Karhutla tidak hanya bertumpu pada satu pihak saja, tetapi jadi bagian tanggung jawab bersama;
2) Dokumen RAD merupakan bagian pembelajaran kontribusi para pihak sebagai perwujudan komitmen dalam penanganan bencana Karhutla; dan
3) Dokumen RAD dapat juga jadi acuan untuk penyusunan pada tahun berikutnya, sehingga kejadian bencana Karhutla dapat dicegah atau diantisipasi lebih dini dengan peran dan kontribusi para pihak.
Artinya dengan pendekatan pencegahan Karhutla pada klaster memberikan pembelajaran bahwa “Bicara bencana apapun adalah bagian tanggung jawab bersama dan disertai komitmen yang dapat diukur, dievaluasi serta dipertanggungjawabkan untuk tata kelola dalam penanganan bencana,” tutup Tony Harisinta, SE. M.Si.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.