KEMITRAAN dan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa & Masyarakat Adat (KMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerjasama ini terkait penguatan kelembagaan dan pemberdayaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME serta masyarakat adat. Penandatanganan ini dihadiri oleh 16 peserta bertempat di Gedung E Kemendikbudristek, Selasa 9 Agustus 2022.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Laode M. Syarif dan Direktur KMA, Sjamsul Hadi. PKS ini meliputi enam lingkup kerja sama di antaranya penyediaan data bersama mengenai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat; peningkatan kapasitas penghayat dan masyarakat adat; pemberdayaan bagi penghayat dan masyarakat adat; penguatan lembaga penghayat dan masyarakat adat; diseminasi praktik baik; serta sosialisasi implementansi kebijakan.
“KEMITRAAN melalui program ESTUNGKARA saat ini turut mendorong upaya pemberdayaan perempuan masyarakat adat. Hal ini tentu juga sejalan dengan ruang lingkup kerjasama yang telah tertuang dalam PKS ini,” ujar Laode M. Syarif dalam sambutannya.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk merealisasikan sinergi dan optimalisasi program baik di KEMITRAAN dan di Direktorat KMA dalam penguatan lembaga dan pemberdayaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.
“Kami dari KMA menyambut baik kerjasama ini dalam mendukung percepatan penanganan bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan, harapannya kerja kolaborasi ini ke depan dapat memunculkan lokus-lokus yang dapat dikerjasamakan,” ujar Sjamsul Hadi dalam pertemuan ini.
Beliau juga berharap bertepatan dengan peringatan hari masyarakat adat sedunia, penandatanganan ini bisa menjadi momentum baik untuk mewujudkan sinergitas bersama demi tujuan yang baik kedepan bagi masyarakat, terutama bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Indonesia.
KEMITRAAN dan Direktorat KMA juga telah menyusun rencana kerja bersama yang akan diimplementasikan dalam kurun waktu tiga tahun kedepan. Adapun kegiatan-kegiatan yang akan disinergikan meliputi pendataan masyarakat adat, pengelolaan sekolah lapang yang berbasis kearifan lokal, penyelenggaraan workshop perangkat pembelajaran bagi penyuluh kepercayaan Marapu, hingga pelatihan bagi perempuan adat melalui sekolah vokasi lewat pengembangan unit usaha ekonomi berbasis potensi lokal.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.