Banjarmasin (02/05) – Kegiatan Pelatihan Kerangka Pengaman Sosial (KPS) Angkatan II diselenggarakan oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Kemitraan di Hotel Rattan In, Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 2 hingga 3 Mei 2018. Pelatihan ini diikuti oleh sekitar 330 orang peserta yang berasal dari perwakilan Desa Peduli Gambut (DPG) 2018 yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan masyarakat di lokasi program Desa Peduli Gambut agar dapat memahami hak dan dampak sosial yang akan mereka terima dari kegiatan restorasi gambut. Dengan begitu, masyarakat akan terdorong untuk lebih memperkuat partisipasinya di dalam pelaksanaan berbagai kegiatan restorasi di desanya.
“Kegiatan restorasi bukan hanya terkait pembasahan dan penanaman kembali untuk memulihkan fungsi hidrologis gambut, namun juga bagaimana ia dapat berdampak pada kehidupan masyarakat. Itu yang akan dibahas pada pelatihan KPS nanti. Supaya pembangunan infrastruktur restorasi tidak menganggu hak masyarakat atau diganggu oleh masyarakat” Tutur Saut Nathan Samosir, Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutan pembukaannya di Pelatihan KPS ini.
Pelaksanaan restorasi gambut di Desa dilakukan antara lain dengan perencanaan restorasi, pembangunan infrastruktur untuk perbaikan hidrologi, penanaman kembali, dan berbagai kegiatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan berbasis pada pengelolaan lahan gambut secara bijak. Guna memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan maka perlu dipastikan adanya kerangka pengaman sosial yang baik. Dengan kerangka pengaman sosial yang baik maka dapat dilakukan mitigasi konflik sosial serta ada upaya terencana untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Kemitraan mendukung BRG pada pelaksanaan program DPG di tujuh provinsi prioritas target restorasi pada tahun 2018, termasuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dalam upaya restorasi. (sL/Yes)
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.