Beranda / Publication

Optimalisasi Peran Komite Advokasi Daerah dalam Mengatasi Korupsi di Sektor Swasta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) mencatat bahwa sektor swasta menempati peringkat tertinggi dalam kasus korupsi. Ada 297 kasus yang tercatat dari tahun 2004 hingga Mei 2020. Untuk menghadapi tantangan ini, KPK membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. KAD dirancang sebagai forum dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Harapannya dapat memperkuat tata kelola dan integritas di sektor swasta dan pemerintah.

Namun, tingginya angka kasus korupsi dari sektor swasta menunjukkan perlunya optimalisasi peran KAD, baik di tingkat daerah maupun kelembagaan. Dalam rangka memperkuat kapasitas KAD, KEMITRAAN lewat dukungan USAID pada program INTEGRITAS bersama B-Trust, berupaya memperkuat kapasitas KAD di beberapa provinsi kritis, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Upaya peningkatan kapasitas ini mencakup pemberian dukungan kelembagaan, pelaksanaan survei untuk mengidentifikasi celah korupsi, dan penyediaan bantuan teknis untuk pengembangan rencana tindak lanjut advokasi, serta mengembangkan strategi pencegahan yang efektif.

Pada Juni 2023, B-Trust melakukan asesmen terhadap KAD di ketiga provinsi tersebut. Hasil asesmen menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa tantangan serius. Di antaranya ialah kurangnya dukungan anggaran dan minimnya keterlibatan pemerintah provinsi yang mengakibatkan KAD kurang berfungsi secara optimal. Di Sulawesi Selatan, KAD mengalami kesulitan dalam menjalankan mekanisme kerja yang baku pasca pergantian pejabat dan ketergantungan terhadap sosok ketua KAD. Di NTT, KAD vakum selama empat tahun (sejak tahun 2020) akibat realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19. Di Jawa Timur, meskipun KAD lebih aktif, masih ada kebutuhan akan dialog multipihak yang lebih formal dan berkelanjutan.

Selanjutnya B-Trust melakukan e-survei pada Januari-Februari 2024. Survei ini dilakukan dengan mengirimkan Google Form kepada 100 pengusaha sebagai responden yang dipilih secara acak di masing-masing provinsi. Selanjutnya diajukan 27 pertanyaan yang mencakup berbagai aspek dari kelembagaan KAD, pengadaan barang dan jasa, serta proses perizinan. Responden diberi pilihan jawaban “ya”, “tidak”, dan “tidak tahu”, dengan beberapa pertanyaan yang dilengkapi opsi untuk informasi tambahan guna pendalaman lebih lanjut.

Hasil survei menunjukkan bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan, sebanyak 60 persen responden menyadari keberadaan KAD. Kemudian, sekitar 78 persen dari yang menyadari, memahami tujuan dan fungsi KAD. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman terhadap peran KAD berkat sosialisasi yang efektif. Namun, masih ada indikasi kuat tentang adanya praktik korupsi dalam pengadaan barang atau jasa, di mana 43 persen responden mengakui adanya pengerjaan paket kegiatan dengan imbalan tertentu yang menjadi masalah utama. Dalam bidang perizinan, sekitar 61 persen responden mengindikasikan bahwa ada pemberian “tanda terima kasih” kepada pejabat daerah yang mempermudah proses perizinan. Lalu, 75 persen dari yang menyebut adanya korupsi, menganggap tahapan penerbitan izin paling rawan korupsi.

Situasi serupa juga terjadi di NTT dan Jawa Timur, di mana kesadaran mengenai KAD masih relatif rendah. Praktik korupsi juga diakui masih tinggi oleh mayoritas responden, terutama dalam pengadaan barang dan jasa dan perizinan. E-survei ini menunjukkan bahwa di NTT, hanya 25 persen dari responden yang mengetahui tentang KAD dan di Jawa Timur hanya 40 persen yang memiliki pengetahuan tentang keberadaan dan fungsi KAD.

Berdasarkan temuan ini, beberapa rekomendasi strategis yang diajukan meliputi:

  1. Pengadaan Barang dan jasa: LKPP perlu mengembangkan kebijakan yang lebih kuat untuk menutup potensi celah korupsi, termasuk mendorong sistem pelaporan dan pengembangan sistem reward dan punishment yang efektif. APH juga harus mengembangkan strategi pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
  2. Bidang Perizinan: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tiap provinsi perlu meningkatkan transparansi dan melakukan sosialisasi yang lebih luas tentang proses perizinan untuk mencegah korupsi. KAD perlu meningkatkan koordinasi dengan DPM-PTSP untuk menguatkan tindakan pencegahan dan pengawasan.
  3. Penguatan KAD: Perlu adanya restrukturisasi dan penguatan internal KAD untuk memastikan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah dan sektor swasta dalam semua aktivitas dan kebijakan. KAD juga diharapkan mempunyai program kerja prioritas agar keberadaan KAD lebih terlihat. Penguatan internal juga harus memastikan keterwakilan multipihak yang terdiri dari para professional di bidangnya, misalnya konstruksi, konsultansi, pertanahan, dan advokasi. Selain itu, KPK harus meningkatkan dukungan dan pengawasan terhadap KAD, serta memastikan bahwa strategi komunikasi dan advokasi efektif dijalankan untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Menindaklanjuti hasil e-survei yang telah dilakukan, KEMITRAAN dan B-Trust akan menyelenggarakan Diskusi Grup Terarah (Focus Group Discussion/FGD) pada bulan Mei 2024. Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk mendalami temuan e-survei dan merumuskan agenda rencana aksi untuk KAD di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. FGD ini tidak hanya dihadiri oleh anggota KAD, tetapi juga melibatkan perwakilan dari pemerintah seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan Inspektorat Provinsi. Hasil dari FGD ini akan menjadi dasar dan referensi bagi KAD dalam menyusun program dan mengoptimalkan peranannya, khususnya di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Dari rangkaian kegiatan yang terdiri dari asesmen, e-survei, FGD, dan penyusunan rencana aksi ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas KAD. Harapannya mereka semakin kuat dan mampu menjalankan aktivitas serta tugas pokoknya, khususnya dalam konteks membangun ruang dialog untuk pencegahan korupsi di wilayah masing-masing.

Inisiatif ini diharapkan dapat menurunkan kasus korupsi dari sektor swasta dan juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap efektivitas pemerintah daerah dan dunia usaha di Indonesia dalam menjalankan praktik bisnis yang bersih dan transparan.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.