Beranda / Publication

Memastikan Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua

Foto: Dok. Kemitraan

Jakarta, 28 Februari 2023 – Pembangunan di Pulau Papua semakin masif pasca diresmikannya empat Daerah Otonom Baru (DOB), untuk itu perlu adanya keseimbangan dalam pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan memastikan kebutuhan generasi mendatang. Demikian salah satu poin penting yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Wetipo pada sambutannya di acara Temu Interaktif: Mendorong Pelembagaan Pembangunan Berkelanjutan di Papua yang diselenggarakan oleh KEMITRAAN.

“Dengan adanya Undang-Undang Pemekaran di Papua akan ada pembangunan infrastruktur dan berpotensi merusak lingkungan. (Ini) harus dikawal dari sekarang. KEMITRAAN dan Kementerian Dalam Negeri akan mengawal terus dan mencoba menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan di Tanah Papua,” jelasnya.

Beliau menyebut pada prosesnya, pembangunan Papua perlu memperhatikan banyak hal, salah satunya konteks lokal. “Pembangunan dengan mempertimbangkan kelestarian alam serta kearifan lokal menjadi kunci keberhasilan membangun Papua kedepannya,” ungkapnya.

Selain itu, beliau juga menyebut salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan adalah pentingnya memperkuat komitmen dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta perlunya inovasi-inovasi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Papua.

Senada dengan hal tersebut, Laode M Syarif, Direktur Eksekutif KEMITRAAN menyebut kajian lembaganya juga menemukan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga di level pusat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci pembangunan berkelanjutan di Papua.  

Melalui Program BERKILAU (Bersama Kita Lestarikan Alam Papua), KEMITRAAN melakukan kajian untuk mendorong harmonisasi aspirasi nasional, daerah dan Orang Asli Papua (OAP). Salah satunya dengan melakukan serangkaian dialog kebijakan antar berbagai pemangku kepentingan, baik pembuat kebijakan maupun masyarakat sipil, yang bertujuan mengoptimalkan koordinasi pembangunan rendah emisi dan berkeadilan yang efektif. Hasil dari dialog tersebut kemudian dituangkan dalam Policy Brief Pelembagaan Pembangunan Rendah Karbon di Pulau Papua.  

Secara regulasi, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat dapat menjadi acuan kolaborasi. Namun pada implementasinya, Laode menyebut ada kendala yang kemudian menjadikan prosesnya tertunda.

“Salah satu contohnya adalah belum adanya referensi tunggal pendekatan pembangunan rendah karbon yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah, karena masing-masing kementerian/lembaga memiliki versinya sendiri tentang definisi pembangunan berkelanjutan. Hal ini menyebabkan terjadinya tumpang-tindih peran dan kebingungan pemerintah daerah,” sebutnya.

Temuan ini menurut Laode teridentifikasi pasca diskusi dengan Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kantor Wakil Presiden (Setwapres) di tingkat nasional, serta Pemerintah Daerah dan LSM lokal di tingkat provinsi,” tuturnya.

Di akhir sambutannya, Laode menyampaikan harapan akan hasil dari diskusi hari ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi titik temu antara partisipasi OAP yang inklusif dengan proses pembuatan kebijakan yang transparan, untuk memastikan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat lokal dan menjaga kelestarian alamnya,” tutupnya.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bagian dari dialog kebijakan yang akan mempertemukan pelaksana pembangunan di Papua, yaitu perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Organisasi Masyarakat Sipil yang mewakili OAP dan akademisi untuk mendiskusikan peta jalan percepatan pembangunan di Pulau Papua.

Terdapat tiga tema yang dibahas pada diskusi kali ini, yaitu Kebijakan Pembangunan di Tanah Papua, Kebijakan Daerah terkait Pembangunan Berkelanjutan, dan Peran Organisasi Masyarakat Sipil dan Akademisi dalam Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.