JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
MK menolak permohonan uji formil UU KPK, di mana Laode menjadi salah satu pemohon. Ia tetap meyakini pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK yang Diajukan Eks Pimpinan KPK Salah satu poin putusan yang ia soroti terkait partisipasi publik dalam membahas revisi UU KPK. MK menyatakan pembahasan revisi UU KPK sudah dipublikasikan melalui seminar di beberapa universitas.
“Seharusnya majelis itu juga (melihat) lebih dalam ketika terjadi seminar itu, berapa orang yang setuju, berapa orang yang tidak setuju. Dan kita tahu persis pada seminar itu hampir sebagian orang mengatakan bahwa tidak butuh revisi UU KPK,” ujar Laode dalam diskusi bertajuk Menyibak Putusan MK Dalam Pengujian Formil Dan Materiil Revisi UU KPK, Kamis (6/5/2021).
Laode juga mengkritik putusan MK yang menyamakan kedudukan antara unjuk rasa penolak dan pendukung revisi UU KPK. Menurut Laode, dua kelompok pengunjuk rasa itu tidak dapat disamakan. Sebab, telah timbul korban jiwa saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK pada September 2019.
“Yang menolak itu ada yang meninggal beberapa, dan yang mendukung itu siapa? Berapa jumlahnya? Kalau itu disamakan, antara yang menolak dengan orang yang mendukung hanya diberi baju almamater, bukan mahasiswa, saya pikir Mahkamah merendahkan dirinya,” ucap Laode.
Kemudian Laode menyoroti putusan MK yang menyebut draf revisi UU KPK telah disampaikan secara transparan. Padahal, kata Laode, pimpinan KPK saat itu meminta draf revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, namun tidak diberikan.
“Saya sendiri dan Pak Agus Rahardjo dengan Pak Pahala Nainggolan dari Deputi Pencegahan dan seorang staf biro humkum menghadap langsung pada Menkumham untuk meminta draf revisi yang dibahas pemerintah dan perlemen. Tidak diberikan,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak seluruh permohonan uji formil terhadap UU KPK yang diajukan beberapa pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK. Selain Laode, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang juga menjadi pemohon. Pemohon meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.
Proses pembahasan revisi UU KPK di DPR dinilai bermasalah, salah satunya karena KPK sebagai pemangku kepentingan dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Kristian Erdianto
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.