Beranda / Publication

Indonesia Menjadi Tuan Rumah Asia Pacific Justice Forum 2022: Konferensi untuk Mengatasi Ancaman Terbesar Terhadap Penegakan Hukum di Kawasan Asia Pasifik

Foto: Dok. Asia Pacific Justice Forum

Jakarta, 7 December 2022 – Beberapa permasalahan negara hukum yang paling mendesak di kawasan Asia Pasifik akan dibahas di Asia Pacific Justice Forum (APAC Justice Forum) yang akan diselenggarakan pada 8 – 9 Desember 2022 di Jakarta, Indonesia. Acara ini dilaksanakan setelah peluncuran World Justice Project (WJP) Rule of Law Index® 2022 yang menemukan bahwa supremasi hukum telah menurun secara global selama lima tahun berturut-turut. Data asli WJP di 140 negara dan yurisdiksi juga menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum turun di 61% negara tahun ini. Menurut data, supremasi hukum menurun di 71% negara yang diteliti di kawasan Asia Pasifik tahun ini.

Temuan untuk kawasan Asia Pasifik cukup beragam. Lima negara masuk dalam 20 negara terbaik secara global tahun ini, yaitu Selandia Baru (#7), Australia (#13), Jepang (#16), Singapura (#17) dan Korea (#19). Namun, ada juga lima negara Asia Pasifik di peringkat terbawah secara global – Bangladesh (#127), Pakistan (#129), Myanmar (#132), Afghanistan (#138) dan Kamboja (#139). Secara keseluruhan 15 negara di kawasan Asia Pasifik mengalami penurunan supremasi hukum pada tahun 2022 dan enam negara mengalami peningkatan. Indonesia (#64) adalah salah satu dari enam negara di kawasan ini yang supremasi hukum semakin kuat. Bahkan Indonesia masuk dalam 10 negara teratas yang mengalami peningkatan global di tahun 2022.

Setelah melalui proses konsultasi bersama para pemangku kepentingan di wilayah Asia Pasifik, para peneliti WJP mengidentifikasi tiga isu yang sangat mendesak bagi negara hukum di kawasan ini. Yaitu independensi peradilan, ekosistem informasi yang sehat, dan akses terhadap keadilan bagi kelompok minoritas. Topik-topik ini akan menjadi fokus APAC Justice Forum dan strategi regional tiga tahun ke depan yang akan diluncurkan WJP pada acara tersebut.

“Kami menyelenggarakan APAC Justice Forum di Jakarta karena Indonesia memiliki peran penting di Asia Tenggara,” kata Elizabeth Andersen, Executive Director WJP. “Tahun ini, Indonesia membuat beberapa kemajuan dalam memperkuat supremasi hukum. Tetapi dengan stagnasi dan penurunan supremasi hukum di sebagian besar Asia Pasifik, sangat penting bagi para pemangku kepentingan di seluruh kawasan untuk bersama-sama mengatasi tantangan dan menemukan peluang untuk peningkatan.”

“Walaupun Indonesia termasuk dalam 10 negara teratas yang mengalami peningkatan menurut WJP Rule of Law Index 2022, kita harus mengakui bahwa kenyataannya masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas negara hukum di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif KEMITRAAN-Partnership for Governance Reform, Laode Syarif. “Kasus pencabutan Hakim Konstitusi oleh DPR yang sebetulnya berlawanan dengan hukum memberikan sinyal bahwa ada ancaman serius terhadap independensi lembaga peradilan di Indoenesia.” Syarif juga menyoroti pentingnya acara APAC Justice Forum sebagai wadah bagi pemerintah, akademisi, swasta, dan organisasi masyarakat sipil untuk membangun jaringan regional guna memajukan kualitas penegakan hukum di kawasan Asia Pasifik. 

APAC Justice Forum didukung oleh Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), KEMITRAAN dan Kementerian Hukum Singapura. Dukungan tambahan juga diberikan oleh Hong Kong Bar Association, Jupitice, dan LexisNexis Rule of Law Foundation serta anggota Kemitraan Sektor Swasta WJP Arnold & Porter, Hewlett Packard Enterprise (HPE), LexisNexis, Microsoft, Shell, dan Wilson Sonsini. Acara dua hari ini akan berfokus pada membangun kolaborasi untuk supremasi hukum.

Acara akan diawali dengan keynote speech oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin dan Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia. Pembicara lain pada acara ini termasuk perwakilan pemerintah, sektor swasta, organisasi antar pemerintah, akademi, dan masyarakat sipil dari seluruh wilayah, termasuk Australia, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Nepal, Selandia Baru, Malaysia, Papua Nugini , Filipina, Singapura, Kepulauan Solomon, Korea Selatan, dan Thailand.

APAC Justice Forum akan disiarkan langsung dari kanal Youtube KEMITRAAN dan World Justice Project.

Info lebih lanjut mengenai sesi dan pembicara dalam APAC Justice Forum dapat dilihat melalui tautan ini

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.