Perubahan iklim yang semakin nyata dan sangat merugikan masyarakat, mendorong banyak pihak hadir dan berperan aktif dalam pelaksanaan aksi iklim di Indonesia. Negara-negara di seluruh dunia telah bersepakat untuk bersama-sama menghambat perubahan iklim, termasuk Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya Presiden Joko Widodo sebagai perwakilan Indonesia pada pertemuan Paris Agreement, 12 Desember 2015.
Tak hanya negara, pihak lainnya seperti swasta, organisasi, komunitas bahkan individu masyarakat juga mulai bergerak dalam aksi iklim di Indonesia. Adaptation Fund (AF) adalah lembaga internasional yang menjadi pelopor dalam pendanaan adaptasi perubahan iklim. AF memberikan dana bantuan dan kepemilikan penuh kepada negara-negara berkembang untuk menjalankan proyek-proyek adaptasi perubahan iklim.
Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau yang lebih dikenal dengan KEMITRAAN, saat ini menjadi satu-satunya lembaga di Indonesia yang mendapatkan akreditasi dari AF untuk menyalurkan dana mereka di Indonesia. Program AF di Indonesia bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat dalam beradaptasi dengan perubahan iklim demi memenuhi kebutuhan pangan, sumber daya alam, air dan lainnya, tanpa merusak ekosistem yang ada.
Tercatat sejak tahun 2016, KEMITRAAN telah bekerjasama dengan berbagai organisasi masyarakat untuk melaksanakan program AF di Indonesia. Saat ini, Program AF di Indonesia sedang dilaksanakan di beberapai daerah, yaitu; Maluku, Kota Pekalongan, Bulukumba, Enrekang dan Samarinda. Tahun ini KEMITRAAN kembali mencari calon mitra untuk program AF. Upaya awal pencarian calon mitra telah dilakukan melalui kegiatan sosialisasi secara daring pada 26 Mei 2022 lalu, dan ditayangkan juga di kanal youtube KEMITRAAN Indonesia.
Kegiatan Ini merupakan kerjasama KEMITRAAN dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPI-KLHK). Terhitung sekitar 200 peserta dari berbagai organisasi di Indonesia menghadiri acara ini.
Nuraeni Tahir dari Ditjen PPI-KLHK yang hadir sebagai pembicara menjelaskan bahwa “Concept Note yang ditawarkan harus mengacu pada kebijakan Nationally Determined Contribution (NDC), yang mana menjadi target yang ingin dicapai masyarakat global dalam aksi iklim jangka panjang hingga tahun 2030.”
NDC memfokuskan pada pencapaian adaptasi iklim yang menargetkan 3 hal; ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem dan lansekap.
Peran Ditjen PPI sendiri sebagai National Designated Authority (NDA) yang bertugas untuk mengawal dan memastikan kegiatan AF pada haluan yang sama dengan KEMITRAAN. Nuraeni juga memberikan arahan concept note pada penerimaan calon mitra AF batch II.
“Concept note harus sesuai dengan komitmen, program dan kegiatan pemerintah yang tertuang pada NDC atau Rencana Strategis Kementerian LHK, melibatkan semua pemangku kepentingan, memperluas implementasi aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berbasis komunitas melalui Program Kampung Iklim (Proklim), dan untuk kawasan pesisir dapat mengacu pada hasil kajian kerentanan ekosistem mangrove yang dilakukan Ditjen PPI,” jelasnya.
Abimanyu Aji, Program Manager KEMITRAAN, menyampaikan, “Untuk program AF batch ke-dua ini, KEMITRAAN memfokuskan pada small size project dengan maksimal pendanaan masing-masing program sebanyak USD 1 juta. Total project yang akan terpilih ialah 7 program, sehingga berjumlah USD 7 juta,” jelasnya.
Periode pengajuan concept note dimulai 1 Juni – 15 Juli 2022 dan dikirim melalui email ke alamat pmu.secretariat@kemitraan.or.id.
Untuk informasi lebih lanjut terkait concept note Adaptation Fund Batch II dapat dilihat aksesnya di sini.
Simak kembali acara sosialisasi concept note Adaptation Fund Batch II melalui video di bawah ini:
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.