Beranda / Publication

KEMITRAAN Mendorong Upaya Kolaborasi antar Pihak dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau

Sambutan Bupati Pulang Pisau

Sejak tahun 2009 KEMITRAAN telah melaksanakan kerja-kerja yang berfokus pada tata kelola pemerintahan yang baik di provinsi Kalimantan Tengah. Berlanjut di tahun 2010, kabupaten Pulang Pisau menjadi area yang mulai menjadi isu fokus tata kelola lingkungan, kehutanan, pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan ekonomi dan sosial 

Pada tahun 2018-2020, KEMITRAAN  bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut melaksanakan program Desa Peduli Gambut di kabupaten Pulang Pisau. Program DPG merupakan upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih besar melalui penguatan kelembagaan, kebijakan dan ekonomi. Tujuan utama pendekatan ini untuk pencegahan karhutla. Selain itu karena Kabupaten Pulang Pisau, merupakan satu di antara tujuh wilayah kabupaten/kota lainnya yang memiliki lahan gambut sebesar 59,40% atau 575.808 Ha dari total hampir 3 juta hektar di Kalimantan Tengah .

Selama tiga tahun pelaksanaan program DPG, KEMITRAAN  melibatkan Pemerintah Kabupaten, kelompok masyarakat, pihak swasta, TNI dan kepolisian. Lokasi kerja DPG meliputi 57 desa/kelurahan di 7 kecamatan, 48 kelompok usaha dan 13 kelompok tani dengan jumlah anggota 239 orang di kabupaten Pulang Pisau. 

Dalam penanganan karhutla di kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan pada tahun 2019 – 2020, KEMITRAAN memfasilitasi pembangunan sumur bor sejumlah 40 unit dan sekat kanal sebanyak 13 unit di 5 desa/kelurahan, yaitu Kecamatan Kahayan Kuala, Pandih Batu dan Sebangau Kuala. Bersama BPBD, TNI dan kepolisian wilayah setempat, KEMITRAAN pun turut mendukung fasilitasi pemetaan luas karhutla. Berkat kerjasama ini terdapat sekitar 10.000 hektar teridentifikasi karhutla di 10 desa di Kecamatan Jabiren Raya, Kahayan Hilir, Sebangau Kuala dan Pandih Batu.

Menginjak tahun 2021, KEMITRAAN mengembangkan program berikutnya yaitu Pencegahan dan Penanganan Karhutla melalui “Strengthening Indonesian Capacity for Anticipatory Peat Fire Management (SIAP-IFM)”. Program ini merupakan kelanjutan dari kerja lembaga Kishugu yang didukung oleh UNEP (United Nations Environment Programme) dan beberapa kementerian dan badan, antara lain Kem KLHK, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Bappenas dan BNPB pada tahun 2018-2019 di tiga lokasi, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan), Riau di Kabupaten Pelalawan (Riau) dan Kabupaten Pulang Pisau (Kalimantan Tengah). Program SIAP-IFM akan dilaksanakan selama setahun dan akan melibatkan peran aktif  para pihak di tiga lokasi tersebut sebagai model penanganan karhutla dengan pendekatan klaster.

Berdasarkan refleksi KEMITRAAN, upaya pencegahan dan penanganan karhutla di kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan tiga tahun sebelumnya (2018-2020) masih terfokus pada satu pihak, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kendati organisasi perangkat daerah tersebut memang memimpin sektor terkait, tetapi penanganan kejadian bencana karhutla membutuhkan kerja kolektif dari para pihak. Terutama bila melihat bahwa kabupaten setempat sudah memiliki kelompok bersama atau Satgas Karhutla yang di dalamnya melibatkan para pihak, seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produktif (KPHP), TNI, Kepolisian, Manggala Agni, pihak swasta dan bahkan sampai menyentuh pada tingkat tapak, yaitu kecamatan dan desa/kelurahan. 

Tahun 2019 lalu bencana karhutla menimpa sekitar 10.000 Ha sehingga menyita perhatian publik. Penanganan musibah tersebut dipandang masih bersifat reaktif. BPBD selaku pemimpin untuk kejadian Karhutla maupun bencana lainnya, meminta bantuan pada para pihak yang tergabung dalam Satgas secara ‘tiba-tiba.’ Bila strategi sudah disiapkan secara matang dan terkoordinasi dengan baik, maka bencana karhutla dapat lebih cepat ditangani. 

Atas dasar analisis terhadap permasalahan ini, KEMITRAAN melalui program SIAP-IFM berupaya mendorong aksi pencegahan dan penanganan karhutla dengan strategi yang lebih optimal di Kabupaten Pulang Pisau. Tantangan awal yang harus dijalani adalah meyakinkan pihak-pihak yang terlibat mengenai pentingnya kontribusi masing-masing dalam pencegahan karhutla. Komitmen keterlibatan semua pihak akan dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Karhutla untuk 2 tahun ke depan. 

Upaya menata kembali strategi pencegahan dan penanganan karhutla mendapat dukungan Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. “Pencegahan dan penanganan karhutla di kawasan gambut Kabupaten Pulang Pisau perlu kolaborasi dari berbagai pihak, tidak bisa hanya fokus pada satu pihak saja. Mari kita wujudkan sinergisme terpadu dalam penanganan karhutla!” ujar beliau dalam acara Rapat Koordinasi Teknis (RAKOR) Pencegahan dan Penanganan Karhutla pada hari Kamis, 12 April 2021. Dalam acara tersebut turut dilaksanakan penandatanganan MoU tentang Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan bersama KEMITRAAN dan BPBD. 

Sekretaris BPBD dalam Rapat Koordinasi Para Pihak terkait Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang diselenggarakan hari Kamis 29 April 2021, turut menyampaikan pendapatnya yang senada dengan bupati.  “Pembentukan Tim Klaster Pencegahan dan Penanganan Karhutla tentunya tidak hanya ada tim lantas selesai. Masing-masing pihak harus berkomitmen dalam berkontribusi. Misal, program pencegahan dan anggarannya nantinya akan menjadi Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai lampiran dari Surat Keputusan Pembentukan Tim Klaster yang diterbitkan oleh Bupati.”

Kontribusi masing-masing pihak akan menyesuaikan dengan program di organisasi perangkat daerah terkait maupun pihak swasta. Dalam penelusuran dan pengumpulan data program serta anggaran, peran masing-masing pihak jelas tergambar. 

Beberapa pihak dimaksud, antara lain: 

  1. Dinas Pertanian yang memiliki program penguatan kelembagaan petani akan memfasilitasi pembukaan lahan pertanian tanpa bakar, pembentukan Kelompok Tani Pemadam Api (KTPA) dan lain-lain;
  2. DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) program akan memperkuat kelembagaan Pemerintah Desa dan Kebijakan Desa. Seperti fasilitasi dan sosialisasi pemahaman anggaran desa yang akan mencantumkan pencegahan dan penanganan bencana. Termasuk Karhutla serta Peraturan Desa yang memperkuat dalam pemakaian anggaran tersebut;
  3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan fokus pada sosialisasi pada kelompok masyarakat. Seperti  melalui selebaran atau sosialisasi tingkat desa/kelurahan tentang bahaya Karhutla dan pencegahannya;
  4. KPHP (Kesatuan Pengelola Hutan Produksi) XXXI Kahayan Hilir mempunyai program penguatan kelembagaan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan pelaksanaan patrol. Mereka akan melibatkan melibatkan satuan tugas TNI, Kepolisian, Manggala Agni dan lainnya dalam bentuk Patroli Terpadu;
  5. BPBD memiliki berbagai program pencegahan. Program tersebut antara lain sosialisasi, penyusunan dokumen risiko rawan Karhutla dan tindakannya serta pendidikan dini terkait pencegahan dan penanganan Karhutla. 

Melalui program SIAP – IFM, KEMITRAAN berupaya menguatkan kolaborasi antar pihak dalam pencegahan dan penanganan karhutla di kabupaten Pulang Pisau. KEMITRAAN percaya kolaborasi yang optimal akan mewujudkan strategi yang berkelanjutan dalam menyelamatkan lingkungan. 

Penulis: Andi Kiky (Deputy Cluster, SIAP-IFM Pulang Pisau.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.