Beranda / Proposal

Konsultan Evaluator Eksternal Akhir Program Adaptation Fund (AF) Pekalongan

ProjectAdaptation Fund – The “Safekeeping-Surviving-Sustaining towards Resilience: 3S Approach to Build Coastal City Resilience to Climate Change Impacts and Natural Disasters in Pekalongan City, Central Java Province”
Jenis pengadaanJasa konsultansi profesional
Batas Akhir Penyampaian Proposal:22 Oktober 2026 Jam 15:00 WIB
Periode penugasan26 Oktober – 26 Desember 2026
LokasiSemarang dan Kota Pekalongan, serta lokasi lain yang relevan sesuai ToR dan arahan KEMITRAAN
Jenis kontrakLump sum berdasarkan pemenuhan keluaran yang disepakati
Pagu indikatifRp300.000.000,- Gross, Include PPN dan Pph
Dokumen acuan teknisToR Rekrutmen terlampir/tersedia pada tautan pengumuman

Latar Belakang

KEMITRAAN mengundang lembaga evaluator/konsultan yang memenuhi kualifikasi untuk menyampaikan proposal dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Eksternal Akhir Program Adaptation Fund (AF) Pekalongan. Evaluasi harus dilakukan secara independen, objektif, dan berbasis bukti untuk menilai capaian program, kontribusinya terhadap ketahanan iklim, pembelajaran pelaksanaan, safeguards lingkungan dan sosial, serta keberlanjutan manfaat.

RFP ini memuat informasi utama mengenai ruang lingkup penugasan, persyaratan penyedia, tata cara penyampaian proposal, kriteria evaluasi, jadwal pengadaan, dan ketentuan biaya. Rincian teknis pelaksanaan mengacu pada Terms of Reference (ToR) Konsultan Evaluator Eksternal Akhir Program AF Pekalongan yang menjadi dokumen acuan penugasan.

Ruang Lingkup Penugasan

Evaluator terpilih akan melakukan evaluasi akhir Program AF Pekalongan sejak 2021, termasuk perpanjangan yang disetujui, hingga batas data evaluasi. Evaluasi menggunakan pendekatan Safekeeping–Surviving–Sustaining (3S):

  1. S1 – Safekeeping (Komponen 1): menilai rehabilitasi mangrove dan infrastruktur perlindungan pesisir, termasuk kondisi, fungsi, dan manfaat perlindungannya.
  2. S2 – Surviving (Komponen 2–4): menilai penguatan kapasitas, kelembagaan, kebijakan, informasi, dan pengetahuan adaptasi serta penggunaannya dalam keputusan dan aksi adaptasi.
  3. S3 – Sustaining (Komponen 5): menilai penghidupan adaptif, manfaat ekonomi/ketahanan pangan, serta keberlanjutan layanan persampahan dan sanitasi.

Secara ringkas, pekerjaan mencakup: (i) telaah dokumen dan indikator; (ii) penyusunan metodologi, sampling, dan instrumen; (iii) wawancara, FGD, observasi dan verifikasi bukti; (iv) penilaian output/outcome dan kontribusi terhadap ketahanan iklim; (v) penilaian safeguards/ESMP dan pemerataan manfaat; (vi) pembelajaran manajemen proyek; (vii) keberlanjutan dan pengelolaan aset; (viii) workshop evaluasi; serta (ix) penyusunan laporan dan bahan pendukung Project Completion Summary.

Evaluator wajib menjaga independensi, kerahasiaan responden, etika pengumpulan data, keterwakilan perempuan dan kelompok rentan, serta memastikan setiap kesimpulan didukung means of verification (MoV) yang dapat ditelusuri. Rincian ruang lingkup dan keluaran mengikuti ToR.

Keluaran Utama

KeluaranIsi minimum yang diharapkan
Inception ReportMetodologi, pertanyaan/matriks evaluasi, strategi sampling, instrumen, rencana kerja, kebutuhan data, dan pengaturan etika/kualitas data.
Laporan Evaluasi AkhirLaporan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; capaian output/outcome menurut 3S; penilaian sembilan kriteria Adaptation Fund; ESMP/safeguards; pemerataan manfaat; pembelajaran; keberlanjutan; rekomendasi; ringkasan eksekutif dan bahan presentasi.
Evidence IndexDaftar dan referensi bukti yang mendukung temuan dan kesimpulan, termasuk dokumen dan bukti lapangan yang relevan.
Paparan Temuan dan Catatan WorkshopPaparan temuan, catatan klarifikasi, tindak lanjut, daftar hadir, dan dokumentasi workshop evaluasi.
Bahan Pendukung Project Completion SummaryRingkasan capaian, indikator inti AF yang relevan, pembelajaran utama, praktik baik, dan rekomendasi keberlanjutan.

Kualifikasi Minimum

  • Memiliki pengalaman dalam evaluasi program pembangunan yang didanai donor internasional.
  • Telah melaksanakan sekurang-kurangnya dua evaluasi akhir (final evaluation) dalam lima tahun terakhir.
  • Memiliki pengalaman di bidang perubahan iklim, lingkungan hidup, ketahanan masyarakat, pembangunan pesisir, atau penghidupan berkelanjutan.
  • Memiliki kapasitas melakukan evaluasi dan koordinasi di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan pemangku kepentingan nasional.

Komposisi dan Kompetensi Tim

Posisi/fungsiPersyaratan utama
Team Leader / Lead EvaluatorPendidikan minimal S1 (diutamakan S2); minimal 10 tahun pengalaman evaluasi program pembangunan; memimpin minimal 3 evaluasi akhir yang didanai donor internasional dan minimal 1 evaluasi terkait iklim/lingkungan/pesisir; mampu memimpin tim dan menulis laporan Bahasa Indonesia dan Inggris.
Climate Change Adaptation SpecialistMinimal 5 tahun pengalaman adaptasi/ketahanan iklim, wilayah pesisir, atau pengurangan risiko iklim; terlibat dalam minimal 2 program/evaluasi terkait adaptasi iklim.
Social and Safeguards SpecialistMinimal 5 tahun pengalaman gender, inklusi sosial, kelompok rentan, safeguards lingkungan dan sosial; memahami ESMP, mekanisme keluhan, dan pelibatan pemangku kepentingan.
Data Analyst / M&E SpecialistMinimal 5 tahun pengalaman monitoring, evaluasi, dan analisis data; menguasai metode kuantitatif dan kualitatif, indikator, MoV, dan analisis outcome.

Satu personel dapat menjalankan lebih dari satu fungsi apabila kompetensi dan alokasi waktunya memadai. Tim harus memahami evaluasi berbasis hasil, triangulasi bukti, metode kuantitatif dan kualitatif, fasilitasi wawancara/FGD/workshop, serta etika dan perlindungan identitas responden. Penyedia dan anggota tim wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan dan tidak boleh terlibat langsung dalam perancangan atau pelaksanaan intervensi yang dievaluasi.

Mekanisme Penyampaian Proposal

Penyedia diminta menyampaikan proposal yang ringkas namun cukup untuk menunjukkan kesesuaian terhadap ToR dan kemampuan menyelesaikan penugasan dalam jadwal yang ditetapkan. Proposal sekurang-kurangnya mencakup:

  1. Surat pengantar proposal yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
  2. Profil lembaga, legalitas/identitas lembaga yang relevan, dan pengalaman evaluasi sejenis.
  3. Proposal teknis: pemahaman atas ToR dan konteks program; metodologi; kerangka analisis dan strategi sampling; metode verifikasi bukti; rencana kerja; pembagian tugas; pengendalian mutu; dan mitigasi risiko pelaksanaan.
  4. CV setiap personel yang diusulkan, peran dan alokasi waktu, serta bukti pengalaman/penugasan relevan.
  5. Daftar pekerjaan sejenis, dengan informasi klien, periode, lingkup, dan kontak referensi apabila tersedia.
  6. Proposal biaya terperinci dalam Rupiah (IDR), termasuk honorarium, perjalanan, akomodasi, transportasi lokal, pengumpulan/pengolahan data, aksesibilitas, penerjemahan, workshop, pelaporan, dan revisi laporan; serta asumsi biaya dan pajak.
  7. Pernyataan independensi dan pengungkapan potensi konflik kepentingan.

Format dan Pengiriman

Proposal teknis dan proposal biaya harus disajikan secara jelas dan terpisah dalam berkas/bagian yang diberi label “Proposal Teknis” dan “Proposal Biaya”.

Email pengiriman proposal:
Subject: EVALUATOR AF PKL Email: procurement@kemitraan.or.id
Batas akhir pengiriman: 22 Oktober 2026 Jam 15:00 WIB
Informasi dan klarifikasi: procurement@kemitraan.or.id Sampai dengan 21 Oktober 2026, jam 12:00 WIB

Kriteria dan Bobot Evaluasi Proposal

No.Kriteria evaluasiBobotHal yang dinilai
1Pemahaman terhadap ToR dan konteks Program AF Pekalongan10%Pemahaman atas tujuan, konteks, pendekatan 3S, kebutuhan evaluasi akhir, dan tantangan pelaksanaan.
2Kualitas metodologi, sampling, dan kerangka analisis evaluasi20%Kesesuaian metode; strategi sampling; triangulasi dan verifikasi MoV; analisis output/outcome; independensi, etika, dan keterbatasan data.
3Pengalaman lembaga dalam evaluasi akhir program donor15%Relevansi dan kualitas pengalaman evaluasi akhir, khususnya program donor dan sektor terkait.
4Kualifikasi dan pengalaman tim ahli20%Kesesuaian kompetensi, pengalaman, peran, dan alokasi waktu personel yang diusulkan.
5Rencana kerja, pembagian tugas, dan pengendalian mutu10%Kelayakan jadwal, pembagian tanggung jawab, koordinasi, pengendalian mutu, dan mitigasi risiko.
6Kewajaran dan kelengkapan penawaran biaya25%Rincian dan kelengkapan anggaran, kewajaran unit cost/asumsi, cakupan seluruh keluaran, serta konsistensi biaya dengan metodologi dan rencana kerja.
 TOTAL100% 

Proposal akan dinilai secara keseluruhan berdasarkan bobot di atas. Harus memastikan penawaran biaya mencakup seluruh kebutuhan penugasan dan tidak mengandalkan biaya tambahan yang tidak dijelaskan. Proposal yang melampaui pagu dapat dinilai tidak sesuai.

Ketentuan Lain

  • Proses Pengadaan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel;
  • KEMITRAAN berhak menerima atau menolak seluruh atau sebagian penawaran tanpa kewajiban memberikan alasan;
  • Seluruh biaya yang timbul dalam proses pengadaan menjadi tanggung jawab peserta.
  • Seluruh informasi dan data yang diperoleh selama penugasan harus dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk tujuan evaluasi.
  • Penyedia/Lembaga/Vendor harus menyatakan setiap potensi konflik kepentingan, baik pada lembaga maupun anggota tim, dan segera mengungkapkan jika muncul selama proses.
  • Proposal harus disusun berdasarkan ToR dan RFP ini. Apabila terdapat perbedaan, peserta diminta mengajukan klarifikasi kepada KEMITRAAN sebelum batas waktu penyampaian proposal.
  • Dengan menyampaikan proposal, penyedia menyatakan telah membaca dan memahami ketentuan RFP serta bersedia mengikuti proses pengadaan yang dikelola KEMITRAAN.

Dokumen ToR lengkap dapat diakses di bawah ini.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.