Deskripsi
Pada tahun 2016, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris dan menyatakan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kontribusi nasional atau National Determined Contribution (NDC). Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 26 persen (41 persen dengan dukungan internasional) pada tahun 2020.
Untuk mendukung komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi GRK, sebuah strategi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan/Lahan (ditambah dengan perlindungan bagi keanekaragaman hayati dan masyarakat yang bergantung pada hutan), yang disingkat dengan REDD+, telah ditetapkan. Kepentingan bersama dalam REDD+ oleh Indonesia dan Norwegia menghasilkan Letter of Intent (LoI), yang menghasilkan kemitraan antara kedua negara. Tiga tahap ditetapkan dalam LoI: pertama untuk membangun institusi dan kapasitas yang diperlukan, kedua untuk mentransformasi sistem manajerial, dan yang ketiga untuk menghasilkan pengurangan emisi yang terverifikasi.
Sebagai organisasi yang memiliki komitmen dalam tata kelola pemerintahan yang baik, KEMITRAAN mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengimplementasikan LoI tahap pertama. Program ini memberikan bantuan teknis kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perubahan Iklim KLHK melalui dua komponen kegiatan, yaitu (1) fasilitasi konsultasi multi-pihak untuk pembentukan dana lingkungan (nantinya akan menjadi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH) dan (2) penyediaan bantuan teknis kepada Ditjen Perubahan Iklim KLHK untuk menyelesaikan arsitektur REDD+.
Proyek ini mendukung penyusunan peraturan yang memperjelas instrumen ekonomi untuk kegiatan lingkungan dan pembangunan. Peraturan tersebut mengatur tentang pengelola dana lingkungan hidup yang bertujuan untuk mengawasi dan mengelola dana untuk kegiatan lingkungan hidup. Sejalan dengan mekanisme pembiayaan, proyek ini juga mendukung pembentukan berbagai mekanisme kelembagaan, seperti Sistem Registri Nasional (SRN), metodologi untuk pemantauan verifikasi pelaporan (MRV), dan Tingkat Emisi Rujukan Hutan (FREL).
Proyek Transisi REDD+ mencakup dukungan kepada tujuh eselon I di KLHK, yaitu Sekretariat Jenderal, Ditjen Perubahan Iklim, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen Penegakan Hukum, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM.
Donor
Kementerian Luar Negeri Norwegia
Periode Proyek
Maret 2017-Desember 2019
Mitra Pelaksana
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Keuangan
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.