Deskripsi
Korupsi telah menjadi hambatan utama dalam demokrasi dan pembangunan di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan untuk memperbaiki situasi ini, namun korupsi masih menjadi masalah serius. Di bawah Rencana Strategis 2015-2019, KPK bertujuan untuk mencapai Indeks penegakan hukum terhadap korupsi sebesar 7,5-1,32 poin lebih rendah dari Indeks pada tahun 2014. Dengan demikian, target yang ambisius ini akan menjadi lebih menantang mengingat fakta bahwa korupsi saat ini semakin rumit dan kompleks, termasuk penggunaan bukti elektronik yang semakin berbelit-belit untuk mengaburkan tindak pidana korupsi.
Meskipun Sistem Hukum Indonesia telah mengakui bukti elektronik sejak diberlakukannya UU Tipikor pada tahun 2001, namun skema Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan panduan lebih lanjut bagi aparat penegak hukum untuk secara efektif menggunakan bukti elektronik dalam memerangi kejahatan. Oleh karena itu, penegak hukum harus beradaptasi dengan realitas di mana pengetahuan, keterampilan dan kapasitas untuk menangani bukti elektronik telah menjadi kebutuhan.Kemitraan bekerja dengan dukungan International Development Law Organization (IDLO) untuk mengoptimalkan penggunaan bukti elektronik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk meningkatkan penggunaan bukti elektronik dalam persidangan tindak pidana korupsi. Strategi proyek ini berfokus pada (1) penguatan peraturan dan prosedur tentang bukti elektronik yang mengadopsi protokol dan pedoman standar internasional; dan (2) penguatan kapasitas kelembagaan lembaga penegak hukum dan Mahkamah Agung dalam pemanfaatan bukti elektronik dalam persidangan korupsi.
Capaian Utama
Studi yang telah diselesaikan dalam kerangka kerja proyek ini telah membantu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pemangku kepentingan tentang pentingnya bukti elektronik dalam penegakan hukum. Para pemangku kepentingan juga mendapatkan manfaat dari berbagai jenis pelatihan tentang penanganan dan pengelolaan bukti elektronik yang diselenggarakan oleh KEMITRAAN sebagai bagian dari peningkatan kapasitas kelembagaan.
Kolaborasi antara KEMITRAAN dan LeIP telah menghasilkan perumusan SOP mengenai penanganan dan pengelolaan bukti elektronik yang lebih baik. KEMITRAAN juga bekerja sama dengan DOJ-FBI Amerika Serikat dan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk memfasilitasi magang bagi angkatan pertama calon first responder dan digital forensik KPK.
DonorPemerintah Belanda
Periode ProyekNovember 2018-November 2021
Mitra PelaksanaLembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Imparsial, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.