Reporter: Alif Ilham Fajriadi
Editor: Amirullah
TEMPO.CO, Jakarta – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan kriminalisasi yang menyasar para pembela hak asasi manusia (HAM), berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan bisnis. Fenomena tersebut, menurut Mahfud, dapat terjadi jika pemerintah ikut bermain dalam melindungi para pebisnis ilegal.
“Kalau saya melihat, masalahnya ada benturan kepentingan di dunia ekonomi dan bisnis. Benturan kepentingan lalu orang mencari beking-bekingandi atas,” kata Mahfud saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar Kemitraan Indonesia di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Mahfud mengatakan itu merespons laporan penelitian Catatan Kelabu Pelindung Pembela HAM 2014-2023 yang diluncurkan oleh lembaga Kemitraan Indonesia. Penelitian itu mencatat sedikitnya ada 1.019 peristiwa serangan atau ancaman yang menyasar para pembela HAM sejak 10 tahun terakhir.
Secara umum, kata Mahfud, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu. Biasanya praktik ini akan muncul saat para pebisnis yang dikritik oleh pembela HAM meminta bantuan kepada pemerintah untuk melindungi aset-asetnya.
“Pelanggaran yang menghajar para pembela HAM itu, karena pimpinannya itu membeking orang yang melakukan pelanggaran, karena kepentingan bisnis, korupsi lebih utama, karena semua itu dibeking dari atas,” ucap Mahfud.
Meski begitu, Mahfud membeberkan pula bahwa tidak semua pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dilindungi oleh pemerintah karena kepentingan bisnis. Sebab, ada pula beberapa kasus pelanggaran HAM yang ditangani langsung oleh pemerintah.
“Ada juga pembelaan-pembelaan yang dilakukan oleh negara terhadap pembela HAM itu, ada. Tetapi kalau melihat yang banyak terjadi itu (kriminalisasi pembela HAM) memang lebih besar,” ujar Mahfud.
Sebab itu, Mahfud masih menaruh harapan yang sangat tinggi terhadap jalannya perlindungan HAM di Indonesia. Dia mengakui bahwa selama ini angka pelanggaran HAM masih tergolong tinggi, namun bukan berarti tidak ada harapan untuk masa depan para pembela HAM.
“Saya ingin mengatakan sebenarnya ada harapan, ada peluang bagi kita untuk memperbaiki bagaimana pemerintah itu menentukan pimpinan-pimpinan yang berani untuk mengambil keputusan,” kata Mahfud.
Sumber: Nasional Tempo
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM – Nasional Tempo.co
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.