Pandemi COVID19 menjadi persoalan baru yang dihadapi seluruh negara di dunia. Saat menghadapi serta memitigasi dampak dari pandemi global ini, pemerintah memutuskan beberapa kebijakan baru.
Salah satu keputusan yang diambil oleh pemerintah ialah menambahkan dana tambahan untuk membiayai pemulihan ekonomi nasional, perlindungan sosial, kesehatan dan insentif pajak yang berkisar Rp. 405,1 triliun di tahun 2020 meningkat di tahun berikutnya sejumlah Rp. 745 triliun. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat lebih dari Rp. 1.000 triliun dana yang dikeluarkan dari berbagai lembaga untuk penanganan COVID-19.
Dengan dana sebanyak itu, diharapkan dapat tersalurkan kepada masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah wabah yang mencekik. Sayangnya, masyarakat justru dibuat kecewa dengan terjadinya penyelewengan pemanfaatan anggaran, penyaluran dana kepada penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, bahkan jeratan korupsi dan konflik kepentingan yang tidak terhindarkan.
Berangkat dari deretan permasalahan tersebut, KEMITRAAN didukung oleh Australia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menjalankan program Boosting Rule of Law, Integrity, and Democratic Governance through Civic Engagement (BRIDGE) sejak awal 2021. Program ini bertujuan untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pemulihan COVID-19 dengan memperkuat kapasitas masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan penggunaan dana tersebut. Hasil temuan di lapangan kemudian didokumentasikan dalam bentuk tulisan jurnalisme warga.
Serangkaian kegiatan dari program BRIDGE ini melahirkan buku Pembelajaran Jurnalisme Warga dalam Pandemi Covid-19 di Indonesia. Dari Aceh hingga Gorontalo, buku ini mengisahkan tentang kesulitan penghidupan warga akibat penyaluran dana bantuan yang tidak tepat sasaran. Seperti, honor petugas Satgas COVID-19 yang tersendat dan penyediaan vaksin yang belum terjangkau di beberapa wilayah. Berbagai pengalaman dan tantangan penulis dalam mencari data serta proses kepenulisan juga dapat ditemui dalam buku ini.
Buku Pembelajaran Jurnalisme Warga dalam Pandemi Covid-19 di Indonesia
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.