Perkebunan sawit di Indonesia merupakan sektor perkebunan yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Kontribusinya yang cukup signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadikan perkebunan sawit seolah-olah memiliki hak istimewa dalam perekonomian nasional. Padahal, tata kelola sektor perkebunan sawit ini dalam kurun waktu satu dekade terakhir menjadi sorotan baik di tingkat nasional internasional. Berbagai permasalahan yang dihadapi sektor perkebunan sawit seperti, alih lahan, kebakaran hutan dan lahan, konflik pertanahan, dan tumpang tindih lahan perkebunan dengan usaha lain. Oleh karenanya, sektor perkebunan sawit tak jarang dianggap merusak lingkungan dan tidak berkelanjutan.
Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi sektor perkebunan sawit, pada tahun 2015, pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan. Undang-Undang tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit, terutama dalam konteks transparansi dan keberlanjutan. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli dan fokus pada tata kelola, KEMITRAAN berkepentingan untuk turut mengkaji pengaruh dan dampak dari kebijakan tersebut.
Kajian terhadap RUU Perkelapasawitan terangkum dalam buku Pembebanan Risiko Bisnis Korporasi kepada Sektor Publik: Kajian terhadap RUU Perkelapasawitan. Dalam buku ini, terdapat masukan dan rekomendasi untuk perbaikan terhadap tata kelola industri sawit secara umum dan melihat secara khusus urgensi dikeluarkannya UU Perkelapasawitan.
Buku Pembebanan Risiko Bisnis Korporasi kepada Sektor Publik: Kajian terhadap RUU Perkelapasawitan
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.