Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok minoritas di Indonesia. Mereka dianggap terbelakang dan tidak berpendidikan. Padahal, mereka sangat mahir merawat serta memanfaatkan sumber daya alam dengan bijaksana, sehingga keberlanjutan ekosistem tetap terjaga. Tidak seperti praktek-praktek pemanfaatan sumber daya alam yang selama ini cenderung eksploitatif dan merusak ekosistem. Namun, hal ini tidak membuat masyarakat adat merdeka dalam mengelola sumber daya alam.
Di lapangan, masyarakat adat menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks. Wilayah hidup dan penghidupan kelompok adat seringkali dipaksa beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. Belum lagi soal penguasaan korporasi atas tanah adat, diskriminasi dalam memperoleh layanan publik, stigma buruk masyarakat sekitar terhadap masyarakat adat, serta konflik tata batas antar wilayah. Hal-hal tersebut menjadikan masyarakat adat cukup rentan terhadap kemiskinan.
Berangkat dari keprihatinan yang dialami masyarakat adat, pemerintah dan organisasi kemasyarakatan berinisiatif untuk menjalankan Program Peduli untuk mendorong terjadinya inklusi sosial bagi masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada sumber daya alam. Program ini juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan memberantas kemiskinan yang telah merangkap masyarakat adat selaku kelompok minoritas.
Dalam dua tahun perjalanan Program Peduli bersama masyarakat adat di 13 provinsi dan proses pendampingan yang bekerjasama dengan 14 mitra daerah, KEMITRAAN sebagai pelaksana program berhasil merekam pembelajaran, hasil capaian, maupun aktivitas yang dilakukan masyarakat adat dalam buku Peduli Adat dalam Bingkai Inklusi.
Buku ini juga menyajikan potret kehidupan dan perjuangan masyarakat adat untuk bertahan dan beradaptasi dengan perubahan zaman, sehingga mereka dapat mempertahankan tradisi dan nilai-nilai budaya yang saat ini mulai tergerus.
Peduli Adat dalam Bingkai Inklusi
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.