Beranda / Book

Membangun Dunia Tanpa Penyiksaan: Panduan Pemantauan dan Pencegahan Penyiksaan bagi Pembela HAM

Dok. Kemitraan

Terjadinya penyiksaan tak lepas dari dampak relasi sosial-politik yang timpang, hingga dapat membelenggu sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Kesenjangan kekuasaan membuat korbannya tidak mampu melindungi, mempertahankan dan bahkan mendapatkan pemulihan hak untuk dirinya sendiri.

Sayangnya, praktik penyiksaan tak jarang terjadi di berbagai institusi. Bahkan temuan LBH Jakarta bekerja sama dengan KEMITRAAN (2010), mengungkap bahwa semua lembaga penegak hukum terlibat dalam praktik penyiksaan. Idealnya, proses penegakan hukum tidak boleh dijalankan atau dikendalikan oleh praktik penyiksaan karena akan menyumbat dan mengunci rasionalitas dan dialektika pencarian kebenaran yang didasarkan fakta-fakta. Apalagi di luar proses penegakan hukum, akan lebih banyak praktik penyiksaan yang bisa terjadi.

Oleh karena itu, perlu adanya masukan dan rekomendasi bagi pemerintah Indonesia untuk mulai membangun mekanisme dan prosedur pencegahan penyiksaan yang termuat dalam buku Membangun Dunia tanpa Penyiksaan: Panduan Pemantauan dan Pencegahan Penyiksaan Bagi Pembela HAM.

Buku panduan ini berisi tentang bagaimana memahami penyiksaan, melakukan pemantauan, dan bagaimana melakukan pencegahannya. Harapannya, buku ini dapat berkontribusi serta memperkuat upaya masyarakat sipil dalam membangun dunia tanpa penyiksaan. Tidak hanya menjangkau kalangan aktivis, melainkan siapapun yang berkepentingan untuk melawan dan menghentikan praktik penyiksaan. 

Buku Membangun Dunia Tanpa Penyiksaan: Panduan Pemantauan dan Pencegahan Penyiksaan Bagi Pembela HAM

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.