“Korupsi adalah kejahatan sosial yang kompleks yang pada umumnya didefinisikan secara mendasar sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi, bersama dengan tata pemerintahan yang buruk, merupakan hambatan utama terhadap perkembangan ekonomi, yang secara negatif berimbas pada kesejahteraan rakyat dan keseluruhan masyarakat. Di tingkat nasional, korupsi menghambat investasi asing, memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan tingginya pengangguran. Hal ini menghambat efisiensi atas pelayanan publik yang sangat diandalkan oleh kaum miskin. Korupsi juga berdampak negatif pada keyakinan publik terhadap aparat negara, sistem keadilan dan pada akhirnya legitimasi dari otoritas publik.
Walau beberapa orang menganggap korupsi adalah bagian dari perilaku individual yang bersifat pembawaan, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa korupsi yang sistematis timbul dalam situasi di mana semua sistem kontrol dan pengawasan internal terhadap pemerintahan dan administrasi secara sistematis telah dihancurkan dalam proses mengembangkan suatu jaringan kolusi dan nepotisme di dalam berbagai fungsi pemerintah dan administrasi, semuanya dalam lingkup usaha oligarki guna memperkuat dan memusatkan kekuasaan. Praktik korupsi yang sangat mengakar membutuhkan pendekatan komprehensif dalam mengembangkan strategi pemberantasannya. Dengan demikian, melawan korupsi merupakan masalah lintas sektor di dalam pembaruan pemerintahan di Indonesia, di mana langkah pertama adalah untuk mendidik dan membangun kesadaran sebanyak mungkin orang tentang dampak negatif korupsi”
Buku Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.