Peran perempuan di sektor pertanian acap kali terpinggirkan. Mereka diianggap hanya sebagai pendukung kerja-kerja yang dilakukan laki-laki. Padahal, perempuan juga aktor utama dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti memastikan pemenuhan kebutuhan keluarga. Pada dasarnya, perempuan adalah kunci dari keberlangsungan sebuah pekerjaan karena memiliki kepentingan besar untuk menjamin terpenuhinya sumber-sumber penghidupan sehari-hari.
Masyarakat Lombok Tengah (NTB), Sumba Timur (NTT) dan Kolaka (Sulawesi Tenggara) mulai meningkatkan produktivitas dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dalam jangka panjang dengan melibatkan petani perempuan dan kelompok marjinal. Hal ini didukung oleh program KEMITRAAN bekerjasama dengan Universitas Indonesia,yang merupakan bagian dari proyek kemakmuran hijau yang didanai oleh MCA-Indonesia.
Buku Integrasi Sosial dan Gender dalam Upaya Membangun Wirausaha Perhutanan Sosial Berbasis Masyarakat yang Produktif dan Berkelanjutan: Studi Kasus mengisahkan perjuangan petani perempuan yang juga sebagai kepala keluarga dalam menghadapi tantangan hingga mampu meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Buku ini juga menggambarkan kondisi umum di wilayah target sasaran serta upaya yang dilakukan untuk memperluas ruang kelola masyarakat. Buku ini juga menggambarkan proses perjalanan kelompok usaha di kelurahan Ulunggolaka, Kolakaasih, Mangolo dan Induha, dengan melibatkan perempuan secara aktif di sektor pertanian, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Buku Integrasi Sosial dan Gender dalam Upaya Membangun Wirausaha Perhutanan Sosial Berbasis Masyarakat yang Produktif dan Berkelanjutan: studi kasus
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.