Kasus korupsi yang terungkap di media massa seakan berkejaran dari satu kasus ke kasus lain. Jumlah kasus korupsi yang terungkap sungguh melewati batas kewajaran. Sangat wajar jika masyarakat merasa heran melihat fenomena korupsi yang sangat kompleks dan dapat disebut sebagai hyper corruptus yaitu suatu keadaan di mana korupsi sebagai bentuk penyimpangan telah melewati batas-batas nalar kemanusian. Korupsi telah menohok kredibilitas Indonesia sebagai bangsa beradab, bangsa dengan lima sila agung yang seharusnya selalu menyelaraskan kehendak berketuhanan sekaligus kemanusiaan. Mungkin kesimpulan seperti itu agak tergesa-gesa, sehingga diperlukan suatu penelitian lebih mendalam.
Korupsi merupakan salah satu faktor penghambat perkembangan ekonomi. Menurut Andrew Macintyre, para investor, terutama investor swasta, membutuhkan lembaga hukum yang independen dan efektif untuk membendung laju korupsi dan melindungi hak-hak kekayaan mereka. Jika kontrak-kontrak tidak bisa ditegakkan dengan cara yang konsisten dan jika pemerintah tidak bisa dihindarkan dari tindakan korup dan semena-mena, maka akan beresiko bagi investor. Lingkungan korup yang rakus dimaknai oleh MacIntyre sebagai perilaku yang tidak ramah bagi investasi dan perkembangan ekonomi. Mengenai hal ini, Bank Dunia dalam pertemuan tahunan tahun 1997 menegaskan bahwa korupsi menggerogoti pembangunan dengan mengabaikan aturan hukum dan melemahkan landasan kelembagaan tempat pertumbuhan ekonomi bertumpu.
Persepsi tentang kuatnya budaya korupsi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia akan mengurangi dan menggoyahkan kepercayaan para pemilik modal domestik maupun asing sehingga mereka akan mengalihkan modal/investasi yang sebenarnya sangat dibutuhkan dan dengan demikian berarti akan melemahkan pertumbuhan ekonomi.
Jika dilihat adanya pertumbuhan ekonomi di masa Orde Baru yang sejalan dengan tingginya tingkat korupsi, hal itu menunjukkan kuatnya sistem sentralistik yang kondusif bagi “perselingkuhan” pengusaha dan penguasa. Kesenjangan ekonomi yang tidak selaras dengan pertumbuhan ekonomi adalah hasil pembangunan saat itu. Maka dampak korupsi pertama sekali dirasakan oleh masyarakat yang tidak memiliki koneksi politik dengan penguasa yang notabane merupakan masyarakat miskin di Indonesia.
Berdasarkan survey The Political and Economic Risk Consultancy Ltd. (PERC) pada Januari – Februari 2005, Indonesia berada di peringkat pertama sebagai negara terkorup di Asia. Korupsi di peradilan Indonesia menduduki peringkat kedua terburuk. Angka ini sungguh kontras dengan tingkat kemiskinan Indonesia saat ini. Tingkat kemiskinan di negeri ini paling tinggi di antara negara-negara ASEAN. Bahkan kemiskinan di Indonesia saat ini setara dengan kondisi 15 tahun lalu. Sementara itu indeks Pembangunan Manusia masih berada di peringkat ke-3 terakhir dari 175 negara di dunia. Merosotnya Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia disebabkan salah satunya oleh praktik korupsi yang telah membuat kebocoran anggaran negara.
Korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah dalam mendapatkan sesuatu melalui pola dan modus memanfaatkan kedudukan. Mempertanyakan kembali moralitas bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral adalah sebuah keniscayaan. Tanpa perlu merasa rendah diri dan malu untuk memperbaiki keadaan yang sudah sedemikian buruk. Korupsi dapat diibaratkan sebagai penyakit menular yang berdampak sangat buruk terhadap kondisi sosial, politik dan ekonomi masyarakat. Di sinilah letak urgensi perlunya membasmi korupsi dengan langkah-langkah strategis dan efektif.
Dari perspektif agama, korupsi sangat bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Jika demikian, sudah sepatutnya semua agama merasa prihatin terhadap korupsi sebagai sebuah penyimpangan dari nilai kejujuran. Karenanya, Islam melalui sejumlah ayat dan Hadis memberikan kecaman dan ancaman serius bagi pelaku korupsi (segala yang berbau curang). Anehnya, kendati Islam (dan agama-agama lain) telah mengecam tindakan koruptif, praktek korupsi tetap berjalan terus, dan bahkan berkembang secara meluas-merata. Korupsi dan kolusi beserta seluruh jelmaannya (nepotisme, suap-menyuap, monopoli, oligopoli, penyeludupan, pengurangan/penyunatan, mark-up, pungutan liar atau setengah resmi), penjualan sumber daya alam secara ilegal, dan perampokan hak-hak rakyat adalah sejumlah tindakan curang yang semakin marak di negeri ini.
Memang ada keanehan bahwa penyakit korupsi ini bahkan tumbuh subur dan berkembang biak secara menakjubkan di sejumlah negara yang penduduknya menganut agama dan beriman kepada Tuhan, tak terkecuali Indonesia. Di negara-negara lain yang banyak penganut agamanya, korupsi juga tumbuh subur. Sebut saja Filipina, India, Taiwan, China, Korea Selatan, Bangladesh, Nigeria, dan negara lain yang berbasis agama.
Muncul sebuah pertanyaan besar, bagaimana menjelaskan bahwa suatu (masyarakat) yang mengaku beragama dan ber-Tuhan, tetapi di situ praktik korupsi makin meluas dan sudah mencapai tahap “menggila”. Tentu kondisi ini sangat ironis sekali. Tingginya angka korupsi dan suap-menyuap di sebuah masyarakat yang mengaku ber-Tuhan sulit dicerna akal sehat, apalagi dijelaskan dengan logika agama. Fenomena menjamurnya korupsi ini merupakan tamparan keras bagi semua umat agama. Ajaran agama yang dipahami dan diamalkan ternyata belum efektif mempengaruhi (merubah) pemeluknya untuk menjalani kehidupan dengan jujur, adil dan bertanggung jawab. Pasalnya, korupsi bertentangan dengan tiga nilai tersebut. Memang korupsi tidak mengenal apa, siapa dan di mana. Apa saja bisa dikorup, baik yang sifatnya material maupun nonmaterial.
Di Indonesia, tingginya praktik korupsi dan suap-menyuap, seperti dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Ery Rijana Hardjapamekas, karena telah ada “proses pembiaraan” perluasan korupsi selama 45 tahun terakhir. Dari tahun ke tahun peringkat Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Indexs) yang mencapai IPK 9,92 pada tahun 2003 tidak bisa dibendung, apalagi diberantas secara menyeluruh. Banyak kasus menunjukkan justru penegak hukum sendiri terjerat praktik korupsi atau suap-menyuap. Bukan hanya itu, departemen yang menangani kesehatan mental/ruhani (Depag RI), kesehatan fisik/jasmani (Depkes RI), dan intelektual (Depdiknas RI) tidak ada yang bersih dari korupsi, bahkan cenderung lebih besar. Padahal ketiga departemen tersebut adalah benteng pertahanan moralitas dan intelektualitas bangsa. Sangat ironis.
Islam, melalui al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber pokok ajaran, telah secara lantang mencegah dan melarang keras segala bentuk korupsi serta memberikan ancaman hukum yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam al-Qur’an dapat ditelusuri dan ditemukan sejumlah ayat yang mencegah dan melarang praktik korupsi dalam segala bentuknya. Diketahui bahwa di dalam al-Qur’an dan Hadis ditegaskan pula larangan sekaligus hukuman tegas bagi orang yang mencuri. Bila ada pencuri yang telah memenuhi kadar minimal, 1/4 dinar, maka harus ditegakkan hukum yaitu dipotong kedua tangannya. Mencuri itu korbannya lebih sedikit, langsung, jelas dan sederhana. Sementara korupsi jauh lebih parah dahsyat. Korban yang bukan saja manusia tetapi juga sistem, tidak berwajah, tidak langsung, waktunya lebih lama, serta kaitan dan belitan masalahnya sangat kompleks dan sulit diuraikan.
Disebutkan dalam al-Qur’an bahwa tindak korupsi besar-besaran pernah terjadi pada masa Nabi Syu’aib AS. Saat itu kehidupan bermasyarakat sarat dengan praktik kecurangan, terutama dalam bidang ekonomi. Hal ini disebabkan keroposnya nilai-nilai tauhid kepada Allah yang telah digantikan dengan nilai-nilai syirik yang antara lain berbentuk materialisme dan kapitalisme. Hampir semua unsur masyarakat terjebak pada kecurangan timbangan dan takaran. Dalam arti luas, timbangan dan takaran adalah simbol dari keseimbangan (al-mizan, al-tawazun atau equilibrium). Ketimpangan yang mencolok antara si kaya dan si miskin antara yang berkuasa dan dikuasai, serta antara yang besar dan yang kecil, agak sulit dikendalikan.
Korupsi benar-benar telah menjadi kejahatan kemanusiaan yang sangat memalukan. Korupsi dengan segala macam bentuknya telah merusak cita-cita membangun masyarakat yang adil, dan makmur serta diridhai Allah Tuhan Yang Maha Esa. Korupsi terus berlangsung tanpa hambatan, bahkan tangan-tangan tertentu telah menciptakan kondisi sedemikian rupa untuk menumbuhsuburkan mentalitas dan praktik korupsi.
Korupsi telah mengakibatkan kemiskinan, kebodohan dan kemunduran. Dengan demikian, pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang mendesak (al-hajat al dharuriyyah) dan harus dilakukan secara sistematis dan simultan demi mencapai kemaslahatan, kesejahteraan dan keadilan sosial.
Melihat kompleksnya masalah korupsi dan sulitnya membasmi penyakit ini, semua pihak yang masih memiliki akal sehat, hati nurani dan kesetiaan kepada ajaran agama sudah selayaknya menyakatan perang (berjihad) melawan korupsi. Tentu gerakan tersebut dilakukan dengan sistematis dan dilandasi oleh nilai-nilai kebutuhan agar tidak mudah dibelokkan oleh kepentingan sesaat. Dari sudut hukuman, Islam menawarkan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian, maka hukuman bagi koruptor tentu harus lebih tegas dan menjerakan. Jika mengacu QS. al-Maidah: 33, segala perbuatan destruktif (fasad), termasuk korupsi, pelakunya diberi hukuman mati, atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang atau paling rendah diusir (diasingkan atau dipenjara). Korupsi jelas-jelas tindakan merusak semua sistem. Ia tidak saja merusak tatanan ekonomi, tetapi juga sosial, politik, hukum dan juga moral.
Dengan melihat kembali secara utuh al-Qur’an dan Hadis yang sarat dengan pesan antikorupsi diharapkan ada gambaran yang menyeluruh dan jelas bahwa Islam senantiasa tampil dalam posisi yang kukuh sebagai kekuatan pemberantasan korupsi. Ini satu-satunya langkah yang harus ditempuh, jika Islam masih ingin mengidentifikasikan diri sebagai agama keadilan, kejujuran dan kesejahteraan. Peran Islam dalam pemberantasan kemungkaran, seperti korupsi ini, merupakan langkah yang selaras dengan nilai-nilai kekhalifahan manusia di muka bumi.
Buku ini diharapkan menjadi panduan bagi kaum Muslim bagaimana melihat korupsi dalam perspektif Islam, serta bagaimana umat Islam dapat berpartisipasi untuk memberantas korupsi. Dengan demikian, buku ini akan dapat menjadi senjata bagi segenap elemen masyarakat dalam “berjihad” memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Pada gilirannya, kehidupan masyarakat akan senantiasa mengarah pada kehidupan yang adil, jujur yang berdampak pada pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan dunia dan akhirat (baldatun thayyibah wa rabbun ghafar).
Buku Fikih Anti Korupsi
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.