DESA Peduli Gambut (DPG) merupakan salah satu Program Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan-the Partnership for Governance Reform bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut melalui dukungan Pemerintah Norwegia dan UNOPS (United Nations Office for Project Services) dalam mewujudkan Tata Kelola Desa yang baik (Good Village Governance) dan Tata Kelola Lanskap Gambut yang baik (Good Peatland Governance) guna mencegah bencana kebakaran hutan, memastikan keberlanjutan ekosistem gambut, dan meningkatkan. Selama periode 2017-2020, DPG telah melakukan beragam fasilitasi, pelatihan dan kegiatan kolaborasi bersama komunitas desa. Upaya tersebut berawal dari fasilitasi yang kuat di dalam komunitas desa-desa gambut oleh Fasilitator Desa, Masyarakat Sipil dan Pemerintah Daerah di lokasi project. Berangkat dari pembelajaran implementasi DPG, Kemitraan menyusun rangkaian panduan interaktif untuk para praktisi, akademisi, pemerintah dan komunitas desa dalam melakukan upaya perbaikan tata kelola gambut di lokasi prioritas restorasi gambut.
Satu fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa restorasi gambut di Indonesia masih diwarnai oleh berbagai konflik tenurial antara pemegang konsesi dengan masyarakat, bencana kebakaran hutan dan lahan, hingga dominasi monokultur dan mata pencahariaan tunggal berbasis perkebunan yang dilakukan oleh komunitas desa. Oleh karena itu, Kemitraan menyambut baik terbitnya tiga series panduan lokalatih bertingkat untuk penguatan Tata Kelola Gambut bersama pemerintah dan komunitas desa yang terdiri dari: 1) panduan tingkat basic; 2) panduan tingkat intermediate; dan 3) panduan tingkat advance dalam pendampingan restorasi gambut bersama komunitas desa. Tiga series panduan bertingkat DPG tersebut terdiri dari 10 panduan lokalatih yang dapat diterapkan untuk program berbasis ekosistem gambut lainnya di dalam wilayah desa dan supra-desa. Dengan berfokus pada pembelajaran kasus-kasus lokalatih di tingkat desa pada 7 provinsi prioritas restorasi gambut, rangkaian panduan lokalatih ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam memperkuat pendampingan program bersama komunitas desa untuk pewujudan Tata Kelola Gambut yang baik.
Pada bagian buku Pedoman “Pengintegrasian Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Gambut ke Dalam Perencanaan dan Penganggaran Desa” ini berfokus pada penguatan pemerintah desa dan komunitas desa dalam membuat perencanaan, termasuk penganggaran untuk keberlanjutan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Upaya pengintegrasian ini diperlukan agar perencanaan desa benar-benar selaras dengan kondisi, potensi dan tantangan lingkungan yang ada. Terutama pada desa-desa di areal ekosistem gambut yang terdegradasi. Jika desa mampu membuat perencanaan pembangunan desa dan penganggarannya secara transparan dan melibatkan komunitas, maka upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dapat berlanjut dengan menggunakan sumber daya di tingkat desa yang tersedia.
Panduan ini sekaligus menjadi komitmen Kemitraan dalam memperkuat transparansi pemerintah desa dalam kewenangan desa di bidang perencanaan pembangunan lingkungan. Hal ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran yang positif bagi para pihak, sebagai bagian dari inisiatif penguatan reformasi tata kelola desa di dalam isu lingkungan hidup yang lebih baik di masa mendatang. Apresiasi yang tinggi kami haturkan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pendampingan pemerintah desa dan komunitas secara intensif untuk pengintegrasian restorasi gambut ke dalam perencanaan pembangunan desa, terutama kepada Badan Restorasi Gambut dan para pihak lainnya yang telah membuka diri dan merespon positif terhadap inisiatif-inisiatif baru yang digulirkan oleh para mitranya.
Buku Pedoman Pengintegrasian Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Gambut ke Dalam Perencanaan dan Penganggaran Desa dapat didownload di sini.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.