Bekerja bersama masyarakat sejatinya adalah proses pengorganisasian pikiran, pengetahuan dan mengumpulkan kembali apa yang pernah dan dimiliki masyarakat dalam menguasai, mengelola, dan melindungi ruang kehidupannya. Jelas tidak seperti membalikan telapak tangan. Tantangan semakin berat ketika masyarakat terutama bagi generasi yang lahir tahun 90-an semakin berpikir pragmatis dalam memaknai kerja-kerja di masyarakat.
Karena itu, tidak ada pilihan lain, kerja mengorganisir dan memberdayakan masyarakat dengan segala dinamika dan tantangannya harus dipahami dengan baik. Untuk itu, buku ini disusun sebagai panduan bagi fasilitator masyarakat peduli gambut dan bagi para penggiat pengorganisasian masyarakat lainnya, tentang bagaimana strategi dan langkah-langkah pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat dilakukan; metode dan media apa saja yang dapat digunakan dalam memulai dan melakukan kerja-kerja pengorganisasian pemberdayaan masyarakat.
Untuk memudahkan para pengguna, buku ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Pada bagian pertama diperkenalkan tentang konsep, prinsip, metode, teknik, bahan dan media yang digunakan dalam melakukan kerja-kerja pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pada bagian 2 (dua) menyajikan contoh-contoh praktis fasilitasi pemberdayaan masyarakat.
Buku panduan ini akan bermanfaat, jika para penggunanya mampu memproduksi pengetahuan sendiri dari proses-proses pembelajaran bersama masyarakat yang diorganisir atau diberdayakan. Singkatnya, seperti kata Paulo Freire, filosof pendidikan kerakyatan (popular education) paling berpengaruh di abad ke-20 ini, proses pengorganisasian rakyat adalah suatu proses ‘kita membangun jalan sambil berjalan’ atau ‘we make the road by working!’.
Buku Panduan Teknis Pengorganisasian dan Pemberdayaan Masyarakat Program Desa Peduli Gambut dapat didownload di sini.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.