Indeks
Tata Kelola
INDEKS
Tata Kelola
Tahun 2006, KEMITRAAN bekerjasama dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada menginisiasi penyusunan instrumen pengukuran kinerja tata Kelola pemerintah daerah (Governance Assessment Survey).
Tahun 2007, KEMITRAAN menginisiasi indeks pengukuran tata Kelola pemerintah daerah (Partnership for Goveranance Index) yang kemudian di tahun 2012 berubah menjadi Indonesia Governance Index (IGI).
IGI Mengukur kinerja aktor tata Kelola pemerintahan daerah yang terdiri dari;
- Pejabat Politik, atau mereka yang memegang kekuasaan karena dipilih melalui pemilihan umum;
- Birokrasi atau pejabat daerah yang memiliki fungsi menyelenggarakan pelayanan publik;
- Masyarakat Sipil, mereka yang memiliki fungsi pemberdayaan dan advokasi terhadap isu-isu publik;
- Masyarakat Bisnis atau kelompok masyarakat yang berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi lokal.
Adapun prinsip tata Kelola yang digunakan untuk mengukur antara lain; partisipasi, keadilan, transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Pada perkembangannya, pendekatan IGI menjadi salah satu acuan dasar bagi pengembangan alat ukut kinerja di sektor yang lebih spesifik, salah satunya adalah Indeks Tata Kelola (ITK) Polri di tahun 2015, IGI-Ketahanan Iklim tahun 2017 serta Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kementerian Dalam Negeri tahun 2023.