Program

Program Perlindungan Pembela HAM untuk Pembangunan Berkelanjutan

Deskripsi

Indonesia telah melangkah maju pascareformasi menuju fase progresif dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Setidaknya ada 14 kovenan internasional tentang perlindungan hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Lalu ada empat RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) yang ditetapkan untuk menyusun strategi perlindungan HAM yang lebih progresif di Indonesia.

Namun, pemerintah Indonesia pascareformasi lebih berfokus pada penguatan struktur melalui penerbitan peraturan dan pembentukan lembaga perlindungan HAM alih-alih berfokus pada penegakannya. Padahal, pembela HAM adalah aktor yang paling rentan menghadapi berbagai bentuk kekerasan termasuk ancaman, penyiksaan, penculikan dan pembunuhan. Kondisi ini semakin menyedihkan karena serangan dan ancaman terhadap para pembela HAM dilakukan dengan cara-cara yang seolah legal melalui kriminalisasi, yang dalam beberapa kasus belakangan ini menunjukkan bahwa sebagian besar terjadi pada aktivis lingkungan dan jurnalis.

Tindakan yang terukur dalam melindungi pembela HAM sangat dibutuhkan. Namun sayangnya kerangka hukum yang ada di Indonesia belum secara jelas mengakomodir mekanisme perlindungan pembela HAM atau hal-hal terkait. Melalui kesepakatan yang dibuat antara KEMITRAAN dengan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, serangkaian aksi yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi para pembela HAM di sektor lingkungan hidup di Indonesia dilakukan lewat proyek ini. Fokus strategi dari proyek ini adalah (1) memperbaiki kebijakan, (2) memperbaiki mekanisme perlindungan HAM dan (3) meningkatkan kapasitas masyarakat sipil yang bekerja di sektor terkait.

Capaian Utama

Proyek ini telah menyelesaikan sebuah studi tentang berbagai kasus pelanggaran terhadap pembela HAM di sektor lingkungan hidup di seluruh Indonesia. Studi ini relevan untuk informasi dasar program dan strategi advokasi. Studi ini juga mendukung perumusan Sistem Pengetahuan Pembela HAM (Human Rights Defenders Knowledge System/HRDKS).

KEMITRAAN juga telah merekrut empat organisasi masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam mengadvokasi dua kebijakan yang telah diidentifikasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) dan SOP untuk pembela HAM di Komnas HAM. Untuk tujuan advokasi, KEMITRAAN telah mengidentifikasi personil kunci di lembaga-lembaga terkait yang akan dilibatkan selama pelaksanaan program.

Donor

Pemerintah Belanda

Project Period

November 2018-November 2021

Mitra Pelaksana

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Imparsial, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2000-2003

KEMITRAAN played a crucial role in supporting the development of legislation to establish the KPK. This was followed by steps to support the Government and DPR in selecting competent commissioner candidates and also supporting civil society groups to critically monitor the selection process. After the commissioners were appointed, they asked KEMITRAAN to help with the institutional design and initial recruitment of the KPK, as well as play the role of donor coordinator. It is clear that KEMITRAAN plays a key role in supporting the Corruption Eradication Commission to develop the capacity and strategies needed to work as effectively as possible.

2016

In March 2016, KEMITRAAN received international accreditation from the Adaptation Fund. The Adaptation Fund Board, in its 27th meeting, decided to accredit KEMITRAAN as National Implementing Entity (NIE) from the Adaptation Fund. KEMITRAAN is the first and only Indonesian institution to be accredited as a NIE Adaptation Fund in Indonesia.

2003

In 2003, KEMITRAAN became an independent legal entity registered as a Non-Profit Civil Partnership. At that time, KEMITRAAN was still a program managed by UNDP until the end of 2009. Since the beginning of 2010, KEMITRAAN took over full responsibility and accountability for the programs and their development.

1999-2000

The Partnership for Governance Reform, or KEMITRAAN, was founded in 2000 following Indonesia’s first free and fair general election in 1999. This historic election is an important step in Indonesia’s efforts to move away from an authoritarian past towards a democratic future. PARTNERSHIP was established from a multi-donor trust fund and is managed by United Nations Development Programme (UNDP) with a mandate to advance governance reform in Indonesia