KEBIJAKAN PROGRAM
dan Operasional
KEMITRAAN saat ini memegang akreditasi dan pengakuan internasional sebagai berikut:
- Akreditasi Adaptation Fund (pertama kali memperoleh akreditasi pada tahun 2016 dan mendapat re-akreditasi pada tahun 2021) untuk menyalurkan pendanaan iklim dengan maksimal sebesar USD 10 juta per kelompok proyek.
- Akreditasi Green Climate Fund (mendapat akreditasi pada tahun 2020) untuk menyalurkan pendanaan iklim dengan maksimal sebesar USD 10 juta per proyek.
- Sebagai Lembaga Perantara (Lemtara) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk menyalurkan dana kepada berbagai program dan kegiatan yang mendukung pengelolaan lingkungan hidup, seperti Program REDD+.
- Akreditasi tahunan ISO 9001:2015 untuk standard kualitas manajemen.
- Peringkat dunia 69 dinobatkan oleh TTCSP Global Go To Think Tank Index pada kategori “Lembaga yang Mampu Membawa Dampak Paling Signifikan Pada Kebijakan Publik”.
(https://repository.upenn.edu/think_tanks/18/)
Akreditasi dan pengakuan di atas mengharuskan KEMITRAAN untuk mempertahankan manajemen organisasi yang kuat, yang mencakup fungsi pengelolaan proyek dan operasional. Untuk mencapai hal ini, KEMITRAAN memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif.
Kebijakan kami, antara lain, mencakup, Kebijakan Perlindungan Sosial dan Lingkungan, Kebijakan Kesetaraan Gender, Disabilitas, & Inklusi Sosial (GESI), Kerangka Pengendalian Internal, Kebijakan Audit Internal, Kebijakan Pencegahan Eksploitasi Seksual, Penyiksaan, Pelecehan, dan Diskriminasi (PSEAHD), Kebijakan Perlindungan Anak, Kebijakan tentang Praktik-praktik Terlarang, dan Kebijakan Ketentuan Perlindungan Pelapor dan Saksi.
Standard Prosedur (SOP) kami diklasifikasikan menjadi tujuh fungsi utama: (i) Keuangan, (ii) Layanan Umum & Pengadaan, (iii) Sumber Daya Manusia, (iv) Teknologi Informasi, (v) Sistem Manajemen, (vi) Manajemen Program, dan (vii) Hubungan Eksternal & Manajemen Pengetahuan.
Selain itu, SOP Sistem Manajemen kami juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian dan manajemen risiko.
Seluruh SOP di atas diaudit secara rutin per tahun sesuai dengan standar ISO 9001:2015 untuk memastikan kepatuhan dan konsistensi pelaksanaan yang berkelanjutan.