Rilis Pers

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2023 Stagnan, Peringkat Turun Jadi 115

Direktur Eksekutif KEMITRAAN Laode M. Syarif menyampaikan paparannya dalam rilis corruption perception index Indonesia tahun 2023 di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (30/1/2024)

JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih jalan di tempat. Hal itu terlihat dari stagnannya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di tahun 2023 dengan skor 34. Skor tersebut sama dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di tahun 2022.

Stagnasi tersebut memperlihatkan lambatnya respons terhadap praktik korupsi yang terus memburuk akibat minimnya keberpihakan dari para pemangku kepentingan. Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi semakin nyata. Hal itu dimulai dengan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), serta abainya pemerintah terhadap berbagai praktik konflik kepentingan.

Dalam rilis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang diselenggarakan Transparency International Indonesia di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (30/1/2024), Direktur Eksekutif KEMITRAAN Laode M. Syarif turut menyampaikan sejumlah paparan. Dalam paparannya, Syarif mengatakan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merupakan alat ukur yang valid dalam mengukur tingkat korupsi di Indonesia. Karena itu ia meminta keseriusan semua pihak dalam merespons stagnasi Indeks persepsi Korupsi Indonesia.

Ia pun mengatakan para capres dan cawapres memiliki tanggung jawab dan tugas besar untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, di tangan mereka lah masa depan pemberantasan korupsi berada.

“Kita wajib menunggu komitmen dan kerja keras para capres dan menjadi presiden yang bersedia menjadi panglima antikorupsi,” kata Syarif.

Syarif pun mengatakan ada segudang pekerjaan rumah (PR) yang menanti para capres dan cawapres di sektor pemberantasan korupsi seperti memperbaiki demokrasi dan akuntabilitas partai politik.

“Kemudian menghilangkan semua politik uang dan penyakit demokrasi. Politik uang harus dikurangi karena itu tidak akan menaikkan (poin demokrasi),” ujar dia.

Syarif juga menyebut tugas besar lainnya, yakni menghilangkan korupsi pada aparat penegak hukum dan militer. Kemudian menghilangkan semua suap atau gratifikasi dalam dunia usaha.

“Berikutnya mengembalikan independensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan mengundangkan rancangan undang-undang asset recovery,” ucap dia.

Terakhir, merevisi undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Syarif menyebut dirinya sudah mendorong hal itu sejak masih menjadi pimpinan KPK.

“Karena undang-undang tipikor belum memasukkan berbagai unsur seperti korupsi di sektor privat,” jelas dia.

Hal senada direkomendasikan oleh Transparency International Indonesia. Mereka menyerukan kepada pemerintah, parlemen, peradilan dan seluruh elemen negara untuk menjamin kualitas demokrasi berjalan sesuai harapan warga negara yang berorientasi pada pemberantasan korupsi. Harapannya semua itu bisa berdampak pada kesejahteraan dan keadilan sosial.

Transparency International Indonesia juga meminta Presiden, DPR dan partai politik, lembaga penyelenggara dan pengawasan Pemilu, serta lembaga penegak hukum menjamin berjalannya Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.

Adapun dalam memberantas korupsi, badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. Sistem peradilan dan penegakan hukum yang bebas dari campur tangan cabang kekuasaan laindapat secara efektif menghukum semua koruptor dan memberikan pengawasan terhadap kekuasaan.

Selain itu, pemerintah dan apparat penegak hukum diminta lebih serius dalam memberantas korupsi di sector swasta. Harapannya dapat mendatangkan investasi yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Selain itu, pemerintah dan penegak hukum harus menjamin aspirasi masyarakat, jurnalis, akademisi dan tidak mengkriminalisasi warga negara yang mengkritik.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2000-2003

KEMITRAAN played a crucial role in supporting the development of legislation to establish the KPK. This was followed by steps to support the Government and DPR in selecting competent commissioner candidates and also supporting civil society groups to critically monitor the selection process. After the commissioners were appointed, they asked KEMITRAAN to help with the institutional design and initial recruitment of the KPK, as well as play the role of donor coordinator. It is clear that KEMITRAAN plays a key role in supporting the Corruption Eradication Commission to develop the capacity and strategies needed to work as effectively as possible.

2016

In March 2016, KEMITRAAN received international accreditation from the Adaptation Fund. The Adaptation Fund Board, in its 27th meeting, decided to accredit KEMITRAAN as National Implementing Entity (NIE) from the Adaptation Fund. KEMITRAAN is the first and only Indonesian institution to be accredited as a NIE Adaptation Fund in Indonesia.

2003

In 2003, KEMITRAAN became an independent legal entity registered as a Non-Profit Civil Partnership. At that time, KEMITRAAN was still a program managed by UNDP until the end of 2009. Since the beginning of 2010, KEMITRAAN took over full responsibility and accountability for the programs and their development.

1999-2000

The Partnership for Governance Reform, or KEMITRAAN, was founded in 2000 following Indonesia’s first free and fair general election in 1999. This historic election is an important step in Indonesia’s efforts to move away from an authoritarian past towards a democratic future. PARTNERSHIP was established from a multi-donor trust fund and is managed by United Nations Development Programme (UNDP) with a mandate to advance governance reform in Indonesia