Beranda / Publication

Penguatan Jejaring dan Peran Tim Pemantau Deforestasi Kabupaten

“Mengintegrasikan Sistem dan Protokol Pemantauan Deforestasi dan Laporan Aduan

Mengintegrasikan sistem pemantauan deforestasi dan bentang alam

Pada tahun 2018, terbentuk koalisi bentang alam, melalui kerjasama pemantauan bentang alam yang melibatkan WRI, Yayasan IDH, Universitas Wageningen, Forum Konservasi Leuser dan lembaga multi-pihak PUPL Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Melalui kerjasama ini, kemudian Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang telah memiliki kerjasama PPI Compact dengan Yayasan IDH, membantu tim pemantau pemantau deforestasi daerah, dimana PUPL menjadi bagian dari Tim Verifikasi lapang bersama unsur Dinas Kehutanan dan stakeholder lainnya.

Tim Pemantauan Deforestasi di Kabupaten Aceh Tamiang sudah berjalan sejak Oktober 2021 sejak SK Bupati Aceh Tamiang No 822/2021 ditetapkan. Sementara Tim Pemantau Deforestasi Aceh Timur dibentuk melalui SK Bupati no. 525/64/2024 yang mengamanatkan dan menunjuk Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Tim Verifikasi.  PUPL Aceh Timur duduk dalam keanggotaan Tim Pelaksana dan Tim Verifikasi.

PMU-KSB mendapatkan mandat melalui SK Gubernur, mulai membangun sistem pemantauan deforestasi dan penanganan laporan aduan pada 2025. Melalui fasilitasi multi-pihak, sistem dan protokol pemantauan deforestasi ditingkat provinsi terbangun, dan segera diintegrasikan dengan sistem pemantauan deforestasi di kabupaten seperti Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Aceh Singkil.

Kegiatan pengintegrasian sistem dan protokol pemantauan deforestasi terpadu ini dilakukan dalam 3 tahap. Pertama sistem pemantauan deforestasi ini harus terkoneksi dengan sistem pemantauan deforestasi dengan lembaga pemerintah pengampu kawasan konservasi, kawasan perlindungan dan taman nasional yang telah memiliki sistem pemantauan dan termasuk dengan Distanbun sebagai pengampu kawasan APL.

Tahap kedua adalah penguatan sistem pemantauan deforestasi dan laporan aduan, kepada lembaga multi-pihak di kabupaten seperti Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Kegiatan selain memperkenalkan sistem dan protokol pemantauan terpadu, juga berbagi pengalaman serta membangun jejaring kerjasama pemantauan. Melalui diskusi dan pelatihan, dibangun metodologi verifikasi lapangan yang  memiliki standar yang sama, sehingga memudahkan operasi pemantauan terpadu.

Interaksi dengan lembaga multi-pihak di Kabupaten dilakukan melalui pertemuan teknis dan koordinasi. PMU-KSB menghadiri undangan pelatihan peningkatan kapasitas Tim Pemantau Daerah (TPDD) Landscape Aceh Timur di Berastagi pada 8 – 10 April 2026. PMU-KSB menjadi narasumber dan berkesempatan untuk memperkenalkan sistem dan protokol pemantauan deforestasi. Selain itu pertemuan bertujuan membangun sinergi dan koordinasi pemantauan serta bertukar pengalaman Tim Verifikasi Aceh Timur dalam melakukan verifikasi lapang, untuk menjadi bahan PMU-KSB dalam membangun metodologi pemantauan deforestasi.

Interaksi serupa juga dilakukan oleh PMU-KSB bersama dengan FKL dan PUPL Aceh Tamiang dalam pertemuan teknis dan koordinasi untuk penguatan kapasitas TPDD Kabupaten Aceh Tamiang di Kota Sabang pada 4-8 Mei 2026.

Tahap ketiga adalah melakukan peningkatan kapasitas dan membangun koneksi dengan kabupaten yang baru membentuk forum multi-pihak dan tim pemantauan kabupaten, seperti di Aceh Singkil. Selain memperkenalkan sistem dan protokol pemantauan deforestasi, membuat rencana pemantauan secara kelembagaan pada akhir Mei 2026, juga ditindaklanjuti dengan praktek verifikasi lapangan bagi anggota pemantauan selama 17-20 Juni 2026.

Hasil dari interaksi dengan PUPL Aceh Tamiang dan Aceh Timur, menghasilkan model verifikasi lapangan yang telah dimodifikasi agar terkoneksi dengan sistem pemantauan deforestasi provinsi, serta memiliki standard pendataan yang akurat dalam form pemantauan dan verifikasi digital.

Proses pendekatan kepada Bappeda juga menjadi bagian penting dari misi ini, untuk mendapatkan komitmen jangka panjang, salah satunya adalah sharing data dan informasi terkait lokasi yang akan menjadi subyek pemantauan deforestasi, lokasi perkebunan rakyat, HGU dan batas desa untuk sekaligus mendorong percepatan STDB di Aceh Singkil ke depan.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.