Program

Perbaikan Tata Kelola Hutan Untuk Pengurangan Emisi dan Penghidupan Masyarakat Sulawesi Tengah

Latar Belakang

Tutupan hutan dan lahan di provinsi Sulawesi Tengah mengalami penurunan sebesar 33.235 ha dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022. Hal ini dipicu oleh adanya perubahan alih fungsi lahan menjadi industri tambang emas serta maraknya perambahan hutan.

Produksi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dihasilkan berpotensi semakin besar akibat dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Misalnya di tahun 2023, terjadi Karhutla seluas 10.844,28 ha di Sulteng. Jika tidak diantisipasi maka bencana kebakaran akan menjadi rutinitas saat musim kemarau tiba karena hasil kajian menyebut ada empat kabupaten berisiko tinggi yaitu Morowali Utara, Poso, Banggai dan Tojo Una-Una.

Kondisi ini ditambah dengan program pemerintah nasional yang menjadikan Provinsi Sulawesi Tengah bagian penting dalam mendukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan memasok mineral galian C dan pangan melalui kawasan pangan nusantara seluas 15.000 ha di Kabupaten Donggala.

Pada sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah berkomitmen mendukung upaya pemerintah pusat melakukan pengendalian perubahan iklim global melalui pengurangan produksi emisi GRK.

Pada April 2012, pemerintah provinsi membentuk Tim Koordinasi dan Pokja Penyusunan RAD GRK. Hal ini diperkut dengan penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK dan Masterplan Green Economy berbasis sumberdaya alam terbarukan pada Maret 2023 sebagai respon dari rencana implementasi pengurangan produksi emisi sektor hutan dan lahan atau FOLU Net Sink 2030.

Tahun 2024, Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan dana karbon sebesar 2,8 juta USD dari skema Result Based Payment Green Climate Fund (RBP-GCF) untuk melaksanakan program pengurangan emisi serta melalui perbaikan tata kelola hutan, peningkatan resiliensi dan penghidupan masyarakat yang berkelanjutan. Program juga memastikan adanya perlindungan terhadap keberadaan 4,27 juta ha serta merehabilitasi hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal.

KEMITRAAN mendapat kepercayaan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Lembaga Perantara (Lemtara) untuk mengawal program dan berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Bappeda selaku penerima manfaat langsung dari dana RBP.

Tujuan

Program yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun memiliki target melakukan perbaikan tata kelola hutan, termasuk menemukan skema pemanfaatan hutan oleh masyarakat sekitar. Upaya tersebut akan memengaruhi produksi emisi dari sektor hutan dan lahan (forest and land use – FOLU) serta kontribusi Sulawesi Tengah terhadap program nasional Folu Net Sink 2030.

Wilayah Kerja

Fokus Kami

  • Meningkatkan jumlah tutupan hutan dan lahan melalui kegiatan rehablitasi, pengelolaan keanekaragaman ekosistem untuk peningkatan cadangan karbon.
  • Peningkatan kapasitas pelembagaan serta implementasi kebijakan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+).
  • Penguatan model pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat melalui prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), melalui sistem agroforestry, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Desa ProKlim untuk ketahanan dari dampak perubahan iklim
  • Penguatan tata kelola kelembagaan Kelompok Kerja (Pokja) REDD+ yang transparan, akuntabel dan memenuhi prinsip inklusif (Gender Equality, Disabilitas, Social Inclusive) kolaboratif dan inovatif.
  • Penyusunan dokumen peta jalan Folu Net Sink dan RAD GRK Sulawesi Tengah

Mitra Kerja

  • Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kantor Seksi Wilayah PPI
  • Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Donor

  • Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Provinsi Sulawesi Tengah

Durasi

Anggaran

USD 2.800.000

Dokumen Terkait

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.