Beranda / Publication

Pernyataan Bersama Masyarakat Sipil untuk Pemilu Damai dan Berkeadaban

Pemungutan suara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak pada 17 April 2019 telah selesai diselenggarakan. Indonesia menandai babak baru perjalanan demokrasi elektoralnya dengan menyelenggarakan pemilu untuk memilih lima posisi sekaligus secara bersamaan pada waktu dan TPS yang sama.

Pemilih menunjukkan antusiasmenya yang sangat luar biasa. Mereka bersemangat datang ke TPS untuk memberikan suaranya di lima surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Apresiasi kita semua untuk seluruh rakyat Indonesia, penyelenggara, peserta pemilu, dan seluruh elemen bangsa yang sudah jadi bagian dari kerja besar Pemilu 2019.

Namun, dinamika pemilu nampaknya belum selesai. Di tengah proses rekapitulasi penghitungan suara yang masih berlangsung, muncul pernyataan kemenangan untuk kelompoknya masing-masing. Akibatnya ada keraguan, kebingungan, dan pertentangan di antara sesama warga.

Sehubungan itu, kami kelompok masyarakat sipil menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses dan tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang saat ini masih berlangsung secara manual dan berjenjang di tingkat kecamatan, yang untuk berikutnya akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan akhirnya secara nasional di KPU RI.
  2. Semua pihak, khususnya pasangan calon, partai politik, caleg, maupun tim kampanye dan tim pemenangan diminta mengedepankan sikap yang membawa kedamaian dan mempersatukan seluruh elemen bangsa. Elit diharap tidak melontarkan pernyataan yang spekulatif, provokatif, dan bisa membelah sesama warga masyarakat. Kedepankan perilaku yang proporsional dan berbasiskan komitmen untuk berdemokrasi secara konstitusional sesuai dengan aturan hukum yang ada.
  3. Semua pihak diminta untuk menempuh proses hukum sesuai mekanisme yang ada bila menemukan dugaan terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilu yang masih berlangsung. Aparat penegak hukum baik Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan mutlak bekerja secara transparan, profesional, akuntabel, dan adil dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang mereka tangani.
  4. KPU beserta jajaran diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan integritasnya dalam menuntaskan tahapan pemilu yang masih berlangsung. Mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi publik yang responsif dan terukur dalam merespon berbagai dinamika yang ada di masyarakat. Sehingga publik bisa mendapatkan informasi yang benar dan akurat serta tidak terjebak pada spekulasi yang bisa berkembang liar menjadi ketidakpercayaan pada proses yang sedang berlangsung.
  5. Kepada seluruh pemilih diharap tetap mengedepankan sikap damai dan proporsional terutama menyikapi berbagai pemberitaan yang memerlukan klarifikasi dan pengecekan atas kebenaran dan validitasnya. Jangan mudah terprovokasi apalagi ikut menyebarkan sesuatu yang belum bisa dipastikan akurasinya.

Demikian pernyataan ini dibuat, oleh kami yang peduli pada pemilu dan demokrasi yang damai dan berkeadaban.

Sunanto, Titi Anggraini, Feri Amsari, Arif Susanto, Hadar Nafis Gumay, Jeirry Sumampow, Ari Nurcahyo, Chalid Muhammad, Lucius Karus, Veri Junaidi, Monica Tanuhandaru, Wahidah Suaib, Ray Rangkuti

Jakarta, 21 April 2019.

Hashtag: pemilu2019, pilpres2019, pilpres2019damai, pilpresdamai2019, jokowi, prabowo, indonesiadamai, kpuri, bawasluri, kpu_ri

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2000-2003

KEMITRAAN played a crucial role in supporting the development of legislation to establish the KPK. This was followed by steps to support the Government and DPR in selecting competent commissioner candidates and also supporting civil society groups to critically monitor the selection process. After the commissioners were appointed, they asked KEMITRAAN to help with the institutional design and initial recruitment of the KPK, as well as play the role of donor coordinator. It is clear that KEMITRAAN plays a key role in supporting the Corruption Eradication Commission to develop the capacity and strategies needed to work as effectively as possible.

2016

In March 2016, KEMITRAAN received international accreditation from the Adaptation Fund. The Adaptation Fund Board, in its 27th meeting, decided to accredit KEMITRAAN as National Implementing Entity (NIE) from the Adaptation Fund. KEMITRAAN is the first and only Indonesian institution to be accredited as a NIE Adaptation Fund in Indonesia.

2003

In 2003, KEMITRAAN became an independent legal entity registered as a Non-Profit Civil Partnership. At that time, KEMITRAAN was still a program managed by UNDP until the end of 2009. Since the beginning of 2010, KEMITRAAN took over full responsibility and accountability for the programs and their development.

1999-2000

The Partnership for Governance Reform, or KEMITRAAN, was founded in 2000 following Indonesia’s first free and fair general election in 1999. This historic election is an important step in Indonesia’s efforts to move away from an authoritarian past towards a democratic future. PARTNERSHIP was established from a multi-donor trust fund and is managed by United Nations Development Programme (UNDP) with a mandate to advance governance reform in Indonesia