EnABLE – Participatory Land Use Planning (PLUP) Specialist (Consultant)

Project:Enhancing Access to Benefits while Lowering Emissions (EnABLE) Phase 2
Location:Remote/Hybrid (Samarinda preferred)
Duration:6 months (with possible extension based on project needs and consultant performance).
Reporting to:Team Leader, MEL Specialist, Program Manager

About the Project

The EnABLE Phase 2 Project strengthens the inclusion, capacity, and resilience of vulnerable communities to benefit from the East Kalimantan Jurisdictional Emissions Reduction Program (EK-JERP) supported by the Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).

The project promotes equitable access to carbon and non-carbon benefits, particularly for adat communities and women, while advancing sustainable, low-carbon livelihoods across 71 villages in Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, and Kutai Barat, East Kalimantan.

Position Summary

The PLUP Specialist will provide technical leadership in developing and facilitating Participatory Land Use Planning (PLUP) processes aligned with EnABLE objectives and the East Kalimantan Jurisdictional ERP.

The role focuses on:

  • Strengthening inclusive land governance
  • Clarifying land tenure relations
  • Integrating community knowledge with technical land-use methodologies
  • Supporting conflict-sensitive, gender-responsive planning approaches

Key Responsibilities

1. Analysis & Advisory

  • Provide technical guidance on PLUP development aligned with project objectives.
  • Conduct land tenure and land-use assessments at village and district levels.
  • Develop PLUP operational plans incorporating social inclusion principles.

2. Capacity Building

  • Facilitate training for project staff, government officials, CSOs, facilitators, and communities.
  • Develop PLUP training modules and technical guidelines.
  • Provide mentorship and refresher sessions.

3. Knowledge & Communication

  • Produce technical briefs, guidance notes, and best-practice documentation.
  • Develop community-friendly PLUP materials (posters, brochures, infographics, videos).
  • Document lessons learned and success stories.

4. Stakeholder Engagement

  • Coordinate with provincial and district agencies (land, forestry, local government).
  • Support multi-stakeholder consultations and planning forums.
  • Represent PLUP components in technical discussions.
  • Perform related tasks as assigned to support project implementation.

Deliverables

  • PLUP guidance tool/report (including social inclusion guidelines)
  • Community land tenure and land-use assessment report
  • Gender-responsive and socially inclusive PLUP report
  • Training modules and evaluation tools
  • Mentorship plans and coaching documentation
  • Technical briefs and thematic papers
  • Community-friendly outreach materials
  • Engagement strategy with technical agencies and local governments

Qualifications

Education

  • Advanced degree in Forestry, Environmental Management, Geography, Anthropology, Social Sciences, or related field.
  • Certification in participatory mapping, GIS, or tenure analysis is an advantage.

Experience

  • Minimum 7 years of experience in participatory land-use planning, land tenure assessment, or community-based natural resource management.
  • Strong experience working with adat communities in East Kalimantan.
  • Proven experience integrating gender equality and social inclusion in planning processes.
  • Experience coordinating with Bappeda, Dinas Kehutanan, ATR/BPN, village governments, and related institutions.
  • Experience with World Bank or other international donor projects is an asset.

Skills

  • Land tenure and spatial analysis expertise.
  • Participatory mapping and GIS proficiency.
  • Strong facilitation and stakeholder engagement skills.
  • High-quality technical writing and documentation skills.
  • Ability to work independently in field-based environments.
  • English proficiency preferred.

Application Information

Expected onboarding: April 2026

Application deadline: March 2nd, 2026

Lamar Sekarang

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.