Laode M. Syarif meraih gelar Master dalam bidang Hukum Lingkungan Internasional dari Queensland University of Technology (QUT) di Brisbane, Australia, dan Ph.D. dalam bidang Hukum dari University of Sydney. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang pendidikan, tata kelola lingkungan hidup, transformasi sosial, hak asasi manusia, anti korupsi, pencegahan konflik, dan reformasi sektor keamanan.Laode M. Syarif bergabung dengan Kemitraan pada tahun 2008 sebagai Penasihat senior untuk tata kelola keadilan dan lingkungan. Pada tahun 2015, beliau terpilih menjadi salah satu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjabat dalam periode 2015-2019.Beliau berpengalaman dengan isu-isu dan tren yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan sektor pembangunan di Indonesia. Portfolio profesional beliau antara lain terkait dengan program–program pembaruan keamanan, hukum dan peradilan, termasuk mengembangkan Klinik Hukum Anti Korupsi dan Hukum Lingkungan di beberapa Fakultas Hukum di Indonesia. Beliau juga merupakan salah satu principle trainer di Mahkamah Agung RI dalam bidang Hukum Lingkungan dan Kode Etik Kehakiman. Beliau pernah mendapatkan penghargaan Alumni of the Year di tahun 2018 dari Australia Awards in Indonesia.Selepas masa tugasnya di KPK, tahun 2020 beliau kembali ke Kemitraan untuk menjadi Direktur Eksekutif.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.