A. Latar Belakang
Provinsi Kalimantan Timur terpilih sebagai penerima Dana Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang dikelola oleh World Bank. Program ini adalah skema pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment) atas kinerja pengurangan emisi di sektor hutan dan gambut. Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari Word Bank pada tahun 2022, dan dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Untuk memastikan penyaluran dana yang efektif, diperlukan kegiatan Asistensi Teknis dan Monitoring dan Evaluasi (Monev).
B. Tujuan
C. Keluaran
D. Sasaran
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak seperti KLHK, BPDLH, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, tim pelaksana program, mitra pembangunan, dan perwakilan penerima manfaat di Provinsi Kalimantan Timur.
E. Metodologi
Menggunakan pendekatan partisipatif, kolaboratif, dan inklusif dengan metode pendampingan, survei, studi dokumen sekunder, in-depth interview, dan FGD.
F. Lingkup Kerja
G. Lokasi Kegiatan
Kegiatan akan dilaksanakan di Samarinda atau lokasi lain di Provinsi Kalimantan Timur.
H. Durasi dan Waktu Kegiatan
Pelaksanaan selama 7 bulan
I. Kompetensi
J. Budget
Pendanaan maksimal sebesar Rp 857 juta.
K. Persyaratan Administrasi:
Silahkan Mengirimkan Express of Interest (Terlampir) dan konfirmasi kehadiran dapat dikirimkan ke alamat : procurement@kemitraan.or.id cc ke zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id, paling lambat pada tanggal 02 July 2024 jam 15.00 WIB, dengan subjek “Konsultant Asistensi Teknis dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Penyaluran Dana FCPF di Kalimantan Timur’
Technical briefing / Aanwijzing akan dilakukan online/offline pada tanggal 03 July 2024 jam 10.00 WIB
Pengiriman Proposal: Proposal harus dikirimkan paling lambat 07 Juli 2024 ke alamat email procurement@kemitraan.or.id cc zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id atau dikirim secara fisik ke alamat Kantor KEMITRAAN Jl. Taman Margasatwa Raya No.26C, RT.8/RW.1, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.