Consultant to Develop Corruption Risk Index on Government Procurement – USAID Integritas Project

I. Position Information
Title : Consultant to Develop Corruption Risk Index on Government Procurement - USAID Integritas Project
Location: Jakarta

II. Project Background
The goal of INTEGRITAS is to support the Government of Indonesia (GOI) in its corruption prevention efforts through enhancing civic engagement and strengthening a culture of integrity for both the public and private sectors. INTEGRITAS seeks to enhance Indonesian civil society capacity and role to more effectively partner with and support key GOI oversight institutions, while simultaneously ensuring sufficient preventative and oversight mechanisms are in place in the public and private sector.
The activity will cooperate and work with government and non-government key actors to achieve this goal through two interrelated intermediate results (IRs):
• IR 1: Implementation of transparent policies and practices that reduce conflicts of interest (COIs) increased.
• IR 2: Public education on, awareness of, and participation in anti-corruption efforts improved.

The government procurement sector is still a thriving field for corrupt practices in Indonesia. Based on KPK data as of January 10, 2024, corruption in the procurement of goods/services is still the second largest corruption case after gratification/bribery. In the period 2004-2022, KPK has handled 1,351 corruption cases, of which around 277 cases (20%) occurred in the field of goods/services procurement.

As one of corruption prevention efforts in the public procurement area, in December 2023 KEMITRAAN and Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) signed MoU of collaboration to strengthen the transparency on public procurement. One of the activities is to support LKPP to develop a corruption risk index. This index aims to help the government in analyzing the risk area of corruption in public procurement.

Following that, KEMITRAAN is seeking applications from qualified consultants with extensive experience in developing index in the anti-corruption area and having great knowledge and experience in public procurement will be preferred. The detailed tasks are listed under the sections of this document on Expected Outputs (Activities, Services and Work) / “Scope of Work”. Applicants whose application is determined to be within the competitive range may be contacted to answer additional questions, provide clarification, and/or present their applications after the applications submission deadline.

III. Outputs
The consultant will produce the following deliverables:

  1. Conceptual framework of the corruption risk index on government procurement;
  2. The instrument of corruption risk index on government procurement;
  3. The implementation guideline of the corruption risk index on government procurement.

IV. Qualifications
The consultant will be selected through a competitive recruitment process. The consultant must have the following qualifications:

  1. Minimum a master's degree (S2) or bachelor's degree with more than 10 years of experience in the anti-corruption issues, law, public policy, public administration or other related fields;
  2. At least 10 years of experience in developing index in the anti-corruption issues;
  3. Experience working in government procurement is preferable;
  4. Great knowledge on good governance and its implementation;
  5. Demonstrated experience in working with government institutions both at national and sub-national levels on anti-corruption and procurement issues;
  6. Excellent skill on workshop facilitation and stakeholder engagements;
  7. Superior ability to produce high-quality reports both in Bahasa Indonesia and English;

For the complete Terms of Reference please download the following link:

https://kemitraan.or.id/wp-content/uploads/2024/05/TOR-Consultant-to-Develop-Corruption-Risk-Index-.pdf

To apply for this position please submit your CV and other supporting documents as required using this link https://hris.kemitraan.or.id/kemitraan-recruitment-form/ no later than June 3, 2024.  Only shortlisted candidate will be contacted

Lamar Sekarang

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.