Kinerja Otonomi Khusus Papua
Kata Pengantar Harus diakui bahwa Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam budaya dan adat istiadatnya. Kekayaan yang dimiliki Papua tersebut dinilai oleh banyak kalangan tidak sepenuhnya dapat dinikmati oleh masyarakat Papua. Terdapat kesenjangan yang relatif besar dalam pembangunan antara Provinsi Papua dengan provinsi lain, khususnya dengan provinsi-provinsi lain di kawasan barat Indonesia. Untuk mengatasi persoalan diatas, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang (UU) No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang merupakan kerangka kebijakan umum yang menjadi pedoman dalam melaksanakan otonomi khusus (otsus) diTanah Papua. UU dengan filosofi: perlindungan, pemberdayaan dan pemihakan kepada masyarakat asli Papua ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam mengakomodasikan hak masyarakat Papua secara lebih proporsional serta menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di Papua seperti kemiskinan, keterbelakangan, masalah sosial yang berkepanjangan, hingga masalah sosial ekonomi. Sampai saat ini, tujuh tahun setelah pelaksanaan UU ini belum pernah dievaluasi, padahal Pasal 78 UU ini mengamanatkan hPemerintah untuk melakukan evaluasi setidaknya pada tahun ketiga pelaksanannya. Namun sampai dengan tahun keenam, Pemerintah belum dapat melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 78 dari UU ini. Melihat kondisi tersebut, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia (Kemitraan) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Depdagri (Ditjen Otda) bersepakat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan otsus di Papua. Kami berharap, evaluasi pelaksanaan otsus di Papua ini dapat memberikan kepada kita semua, gambaran yang lebih komprehensif tentang pelaksanaan, kondisi, kendala, keberhasilan, maupun harapan-harapan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua. Sesuai dengan desain programnya, evaluasi ini tidak bermaksud mencarijawaban tentang apakah pelaksanaan otsus ini berhasil atau gagal, tetapi lebih kepada upaya besar agar kita semua dapat melaksanakan otsus dengan lebih balk lagi di masa yang akan datang. |




