Grand Strategy Penataan Daerah Tahun 2025
Kata Pengantar Wacana perlunya grand strategy penataan daerah, akhir-akhir ini, berkembang di tengah-tengah kontroversi pemekaran daerah yang masih menjadi isu aktual dalam implementasi otonomi daerah. Berbagai daerah seolah terus berpacu memekarkan diri, membagi wilayahnya untuk membentuk daerah otonom baru, balk pada level Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Isu pokok yang harus dijawab adalah, benarkah pemekaran daerah sesungguhnya telah meningkatkan kesejahteraan dan memberikan pelayanan yang lebih balk kepada masyarakat, atau hanya sekedar euphoria otonomi yang menambah jumlah daerah otonom serta pejabat-pejabatnya dalam Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hingga saat ini, Pemerintah belum memiliki grand strategy dalam penataan daerah. Padahal grand strategy penataan daerah dapat dijadikan guidance baik bagi Pemerintah maupun DPR-RI serta menjadi saluran aspirasi dalam pembentukan daerah otonom baru dengan mempertimbangkan jumlah ideal daerah otonom dalam wilayah NKRI. Jumlah daerah otonom yang ideal dalam grand strategy tersebut, dapat dijadikan sebagai batas atas untuk menyaring aspirasi masyarakat dalam pembentukan daerah otonom baru. Dengan demikian, pemerintah dan DPR-RI dapat mengambil sikap arif terhadap usulan-usulan yang masuk dalam rangka pembentukan daerah otonom baru serta memutuskan mana yang harus ditolak dan mana yang dapat diakomodir. Mencermati berbagai kondisi diatas, Kemitraan bagi PembaruanTata Pemerintahan di Indonesia (Kemitraan) melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri untuk menyusun Grand Strategy Panataan Daerah di Indonesia. Buku ini bukan merupakan dokumen Grand Strategi Penataan Daerah yang sebenarnya, namun buku ini adalah wacana, kumpulan pendapat, kajian dan analisis dari para pakar dibidangnya tentang bagaimana sebaiknya upaya menata daerah otonom di Indonesia pada masa depan. |




