
Jakarta, Kemitraan. Tata ruang adalah dasar bagi pembangunan suatu daerah, namun penataan ruang wilayah yang ada saat ini dinilai tidak adil dan peraturan (mengenai rencana tata ruang wilayah) yang ada pun saling tumpang tindih. Hal itu disebabkan oleh tidak adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah dan instansi-instasi terkait, serta data-data yang digunakan dalam penyusunan seringkali tidak memadai dan tidak sama antara satu pihak dengan pihak lain. Hal itu terungkap dalam seminar nasional “Penataan Ruang Wilayah Provinsi dalam Bingkai NKRI yang Adil, Makmur dan Sejahtera.”
Seminar ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan didukung oleh Kemitraan, pada tanggal 9 Januari 2010 di Hotel Nikko, Jakarta. Seminar ini bermaksud untuk mensosialisasikan kepada publik luas tentang peran dan fungsi penataan ruang wilayah serta membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemangku kepentingan terutama antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepastian hukum dalam penggunaan tata ruang yang ada sangat penting, karena itu menyangkut keberhasilan pembangunan di daerah. “Sumber daya alam yang melimpah yang terdapat di suatu daerah tidak akan dapat digunakan oleh daerah tersebut jika kepastian dalam penggunaan tata ruang belum ada, karena tata ruang terkait dengan hukum dan kelembagaan yang mengaturnya,” tegas Gubernur Kalimantang Tengah (Kalteng), A.Teras Narang.
“Koordinasi antar instansi juga diperlukan karena kebijakan-kebijakan dikeluarkan oleh instansi terkait tentang tata ruang sedangkan daerah hanya tinggal melakukkannya saja,” lanjutnya.
Khususnya mengenai pembangunan di Kalteng, Prof. Emil Salim menekankan pentingnya penggunaan pola pembangunan resource enrichment bukan resource exploitation. “Kalteng memiliki kekayaan alam yang tinggi, untuk itu pola pembangunan Kalteng haruslah berbeda dari pola yang ada selama ini,” ungkapnya.
Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Deddy Koespramoedyo, mengakui bahwa rencana tata ruang yang ada disusun dengan terburu-buru dan juga data, dalam hal ini peta kawasan hutan, yang digunakan oleh tiap instansi berbeda-beda.
Berdasarkan catatan hasil seminar, disepakati antara lain, pertama, rencana tata ruang haruslah mengacu kepada azas good governance dan green environment; kedua, penataan ruang wilayah pada akhirnya haruslah mampu mendorong daerah untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.




