Ketidakpastian Hukum dalam Pemilu Legislatif 2009

Terakhir diperbarui: Senin, 19 Oktober 2009. .

facilitator_presentation_session.jpg

Tidak adanya kepastian hukum selama penyelanggaraan pemilu legislatif kemarin sangat membingungkan tidak hanya bagi masyarakat, petugas tetapi juga bagi partai politik. Peraturan-peraturan pemilu yang terus berubah-ubah merupakan sumber dari munculnya ketidakpastian hukum itu. Pandangan-pandangan itu disampaikan dalam lokakarya evaluasi pemilihan umum (pemilu) 2009.

Lokakarya Evaluasi Integritas Pemilu 2009 ini diselenggarakan oleh Kemitraan di Aceh, 8 Oktober 2009. Tujuan utama lokakarya ini adalah untuk mengevaluasi integritas proses dan hasil pemilu legislatif 2009. Integritas proses dan hasil suatu pemilu itu sendiri dapat dilihat dari peraturan atau hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan juga implementasi peraturan itu di lapangan.

“Salah satu ukuran Pemilu yang jurdil (jujur dan adil) adalah adanya kepastian hukum,” kata Ramlan Surbakti, National Adviser for Electoral Reform Kemitraan. Ia menegaskan bahwa semua peraturan dalam tahapan-tahapan pemilu haruslah konsisten dan tunggal tafsir sehingga tidak menimbulkan pertentangan dan memberikan kepastian hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas-asas demokrasi dalam peraturan-peraturan itu.

Beberapa peserta lokakarya yang berasal dari partai politik mengeluhkan perubahan-perubahan peraturan seperti penentuan calon berdasarkan nomor urut yang berubah menjadi suara terbanyak, dan penghitungan alokasi kursi. Perubahan-perubahan ketetapan itu sangat membingungkan dan berpengaruh kepada strategi kampanye mereka.

Lokakarya di Aceh ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan evaluasi pemilu legislatif 2009 yang dilakukan oleh Kemitraan. Sebelumnya lokakarya evaluasi ini telah dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Seluruh masukan-masukan dari tiga lokakarya ini, termasuk perihal ketidakpastian hukum seperti tercatat dalam lokakarya di aceh ini, nantinya akan dibawa ke dalam FGD untuk kemudian disempurnakan menjadi rekomendasi-rekomendasi strategis. Rekomendasi strategis yang telah disempurnakan itu akan diserahkan kepada penyelenggara pemilu dan terutama kepada para pembuat undang-undang.