Kemitraan dan Mahupiki Bedah Kasus BLBI

Terakhir diperbarui: Jumat, 6 Juni 2008. .

Pembukaan_oleh_Moh_Sobary_web.jpgJakarta, Kemitraan. Kemitraan bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menyelenggarakan diskusi dan bedah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selama dua hari di Jakarta, 5-6 Juni 2008.

Direktur Eksekutif Kemitraan Mohamad Sobary mengungkapkan penghargaannya atas inisiatif Mahupiki untuk mengangkat kembali kasus BLBI. Hal ini sangat penting mengingat, berdasarkan audit BPK, dari Rp147,7 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank, telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.

“Seandainya kerugian akibat BLBI yang besar ini dapat dikembalikan maka pemerintah tidak perlu susah payah mencari hutang ke sana ke mari,” kata Sobary.

Acara yang dihadiri sekitar 23 orang pakar hukum pidana se-Indonesia diharapkan mampu menempatkan keadilan di tempat yang sesungguhnya.

Dalam menghadapi soal ini, kita cukup hanya “jujur”, tetapi juga cerdas dalam mengamati fenomena kejahatan. Semangat berbuat adil atau menegakkan keadilan mesti kita dukung bersama. Kita bersama mesti tentukan sikap untuk menegakkan keadilan. Kegiatan ini merupakan suatu perjuangan, suatu ibadah, lanjut Sobary.

Sementara, dalam sambutannya, ketua MAHUPIKI Prof. Dr. Romly Atmasasmita menyatakan terima kasihnya atas dukungan Kemitraan menyelenggarakan kegiatan bedah kasus BLBI tersebut.

Beliau juga mengungkapkan harapannya agar para pakar hukum pidana yang akan mendiskusikan kegiatan ini dapat memikirkan dan memberikan solusi terhadap mandegnya penegakan hukum atas kasus BLBI tersebut.

“Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada berbagai pihak yang berwenang, termasuk masyarakat” kata Romli.