
Tujuan: Menciptakan sektor publik yang terdesentralisasi, efektif, akuntabel dan bersih, yang melayani masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.
Penyediaan pelayanan sosial dasar yang bermutu oleh lembaga-lembaga yang kompeten, bertanggung jawab, tanggap dan akuntabel sering dipandang sebagai perwujudan dari tata pemerintahan yang baik. Dalam proses desentralisasi Indonesia yang cepat, sebagian besar tanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan publik dialihkan ke pemerintah di tingkat kabupaten/kota. Kemitraan telah merumuskan dan mengembangkan lima bidang prioritas untuk mengkonsolidasikan dan merevitalisasi sistem, proses dan lembaga – lembaga politik yang ada agar menerapkan sepenuhnya prinsip – prinsip tata pemerintahan yang baik, yaitu:
- Pengembangan Strategi Besar desentralisasi dan otonomi daerah
- Membangun sistem aparatur negara yang lebih efektif dan akuntabel
- Revitalisasi sistem pemerintahan desa
- Membangun tata pemerintahan ekonomi yang kondusif demi kesejahteraan rakyat
- Konsolidasi pembaruan sektor publik di bawah lembaga yang berwenang.
Pencapaian-pencapaian:
a. Dukungan terhadap formulasi RUU Tata Pemerintahan Aceh, DIY dan praktik-praktik terbaik di daerah (Kebumenm JPIP, Solok, Gorontalo)
b. Pembentukan jejaring media dan organisasi masyarakat sipil di 10 provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah provinsi dalam mencapai target Tujuan Pembangunan Milenium.
c. Dukungan kepada Kementrian Dalam Negeri dalam mengevaluasi kemunculan provinsi-provinsi baru.




