“Modul ini berisikan ’resep gado-gado’ yang terdiri dari: (1) prinsip-prinsip utama criminal justice system; (2) model manajemen yang efektif untuk criminal justice system; (3) pertimbangan-pertimbangan sosiologis dalam mendorong integrasi criminal justice system, dan (4) aspek-aspek psikologi yang perlu diperhatikan dalam upaya mewujudkan sinergi dan komunikasi positif bagi seluruh lembaga penegak hukum dan mitra-mitranya,” jelas Laode.
Desartada adalah sebuah kebijakan nasional tentang penataan daerah otonomi di Indonesia yang mencakup penataan daerah otonom yang sudah ada maupun memprediksi jumlah daerah otonom sampai tahun 2025 dan tahapan-tahapan untuk mewujudkannya, dengan tujuan menciptakan kepastian kebijakan dan langkah menuju daerah otonom yang “maju-mandiri” dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Program pembangunan kembali sekolah dan puskemas tidak hanya untuk membantu masyarakat kembali ke kehidupan normal dengan tersedianya fasilitas pendidikan dan kesehatan, namun program ini juga bertujuan untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan untuk memperkuat praktik-praktik tata pemerintahan yang baik, demikian ungkap Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Kemitraan), Wicaksono Sarosa
“(Penandatanganan MoU ini) merupakan wujud komitmen Kemitraan dalam upaya menciptakan good governance pemerintah daerah di Kalimantan Tengah,” terang Project Manager Kemitraan di Kalteng, Joko Waluyo mengenai latar belakang perpanjangan dan penandatangan Nota Kesepahaman ini. (foto Hak Cipta dari Harian Tabengan)
“Demokrasi prosedural Indonesia belum mampu menghasilkan pemimpin politik dan struktur pemerintahan yang berkualitas dan bersih dari KKN, atau sistem pelayanan publik yang terjangkau oleh rakyat miskin, atau sistem integritas yang mampu mencegah korupsi” tekan Agung. “Program LEAD Indonesia secara khusus dirancang untuk menjawab tantangan pengembangan demokrasi, desentralisasi tata-pemerintahan, dan pembangunan yang akuntabel dan berkeadilan,” lanjutnya.




