Kemitraan dan Kementerian Kehutanan akan Menetapkan Provinsi Percontohan REDD+

Terakhir diperbarui: Sabtu, 7 Agustus 2010. .

Illegal_Logging.jpg

Palangkaraya, Kemitraan – Pada hari Rabu (21/07/10) di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Kemitraan) menyelenggarakan Lokakarya “Perumusan Kriteria untuk Penetapan Provinsi Percontohan REDD+ pada Tingkat Provinsi”.

Sebanyak 98 peserta yang mewakili berbagai pihak pemangku kepentingan hadir dalam lokakarya ini, yaitu: SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah (69 orang), DPRD Prov dan Kab/Kota (3 orang), Perguruan Tinggi (3 orang), Pengusaha (2 orang), LSM Lokal (11 orang) dan LSM Internasional (4 orang).
”Lokakarya ini bertujuan untuk memperkenalkan kriteria dan indikator untuk pemilihan provinsi percontohan bagi penerapan REDD + di Indonesia,” ungkap Joko Waluyo, Manajer Proyek Kemitraan di Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa kriteria dan indikator tersebut dibangun oleh para pemangku kepentingan dan masih mungkin untuk disempurnakan dalam lokakarya provinsi ini. Ada empat aspek yang akan dinilai yakni: tata pemerintahan, biofisi hutan, sosial ekonomi hutan serta data dan MRV (Measurement, Reporting & Verification).

“Penilaian provinsi untuk menjadi percontohan akan dilakukan secara imparsial dan obyektif,” tekannya.

Penetapan Provinsi percontohan merupakan salah satu bagian dari tahapan-tahapan pelaksanaan Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia yang ditandatangani akhir Mei lalu di Oslo. Dalam LoI ini pemerintah Norwegia berkomitmen untuk menyalurkan sejumlah dana hibah kepada Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program REDD+, sebuah mekanisme baru setelah REDD yang tidak lagi hanya menuntut pengurangan emisi karbon dari penggundulan dan penurunan kualitas hutan tetapi juga melalui konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan penyerapan karbon.

“Selain Kalimantan Tengah, Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi provinsi Jambi, Riau, Kalimantan Timur dan Papua sebagai provinsi yang berpeluang untuk menjadi provinsi percontohan REDD +, namun demikian pemerintah hanya akan memilih dua dari lima provinsi tersebut untuk dijadikan provinsi percontohan,” ungkap Joko lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut dari lokakarya di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah ini, diharapkan adanya diseminasi dan konsultasi publik (terkait kriteria dan indikator provinsi percontohan) di tingkat Kabupaten/Kota, khususnya pada wilayah yang dicadangkan untuk areal Restorasi Ekosistem.

Ke atas halaman