FORUM KOMUNIKASI OMBUDSMAN DAERAH: UU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA (ORI) POTENSIAL MEMUNCULKAN PROBLEM KONSTITUSIONAL DAN KERANCUAN KEWENANGAN PENGAWASAN DI DAERAH

Terakhir diperbarui: Rabu, 29 Oktober 2008. .

Hari ini, 28 Oktober 2008, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, di Kota Makassar, para delegasi dari delapan kantor ombudsman di tujuh daerah di Indonesia berkumpul untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Agenda utama Rakornas yang didukung oleh Kemitraan/ Partnership kali ini adalah menganalisis keberadaan ombudsman daerah terkait dengan lahirnya UU No. 37 tahun 2008 tentang ORI serta sekaligus merumuskan langkah bersama untuk merespon masalah-masalah yang akan muncul ke depan sehubungan dengan adanya UU tersebut.

Secara de facto, hingga saat ini telah ada delapan lembaga ombudsman di tujuh daerah. Sebagian sudah berjalan, dan sebagian lain sedang dalam proses pengembangan. Secara umum, lembaga ombudsman tersebut telah mampu mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat atas pelayanan publik, mampu mendorong tumbuhnya birokrasi yang lebih terbuka dan memperkuat momentum bagi perbaikan sistem dan kualitas pelayanan publik.

Dalam konteks perkembangan tersebut serta dengan merujuk pada beberapa undang-undang terkait, misalnya UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemerintahan yang bebas KKN, maka dengan dikeluarkannya UU ORI, sejumlah masalah kemungkinan akan muncul.

Pertama, sebagaimana bisa kita lihat pada Pasal 46 UU ORI, UU ini telah mendekonstruksi dan mendelegitimasi hak dan kewajiban konstitusional pemerintahan daerah dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima melalui pembentukan lembaga ombudsman daerah.

Kedua, karena UU ORI juga membuka kemungkinan pembentukan lembaga semacam ombudsman di daerah (perwakilan), maka potensi konflik kewenangan dengan ombudsman daerah yang telah ada selama ini akan muncul. Pada gilirannya nanti, kerancuan kewenangan dan dualisme ini akan menciptakan kebingungan aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyikapi rekomendasi yang akan dihasilkan oleh dua lembaga tersebut.

Berdasarkan fakta dan analisis tersebut, kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut;
1. Keberadaan ombudsman daerah yang telah ada harus diakui oleh lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk menjalankan UU ORI. Hal ini sesuai dengan pasal 18 UUD 1945.
2. Lembaga yang akan dibentuk untuk melaksanakan UU ORI nantinya harus membuka diri untuk saling bekerjasama dengan lembaga ombudsman daerah serta untuk merumuskan fungsi dan peran pengawasan masing-masing yang tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3. Langkah hukum untuk mempersoalkan kehadiran UU ORI tetap menjadi salah satu pilihan yang akan ditempuh bilamana keberadaan Ombudsman Daerah dinegasikan.